Seraya Menyikapi Peristiwa Sosial yang Terjadi di Tengah Masyarakat Kabupaten Tebo Akhir-Akhir ini, Memang Sedikit Menyita Perhatian Publik

Seraya Menyikapi Peristiwa Sosial yang Terjadi di Tengah Masyarakat Kabupaten Tebo Akhir-Akhir ini, Memang Sedikit Menyita Perhatian Publik

Editor : Benny
TEBO | Goindonesia.id – Misalkan kasus Hukum, yang viral atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri, terhadap TERDAKWA. Kabupaten Tebo, baru-baru ini, tentang perbuatan ASUSILA pemerkosaan anak di bawah Umur, yang di nyatakan bersalah secara Hukum dan terbukti melakukan perbuatan melawan Hukum, yang keputusan Majelis Hakim PN. Tebo, hanya 3 Bulan kurungan penjara di potong masa tahanan.

Sementara pada Pasal 287 KUHP atau Pasal 419 undang-undang No 1 Tahun 2023, pada rumusan perbuatan cabul terhadap anak, dapat di jerat menggunakan Pasal 294 ayat 1 KUHP atau Pasal 418 ayat 1, undang-undang No 1 Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sedangkan dalam undang-undang perlindungan anak Pasal 76D undang-undang No 35 Tahun 2014. Ancaman Pidananya minimal 5 Tahun kurungan Penjara atau maksimal 15 Tahun kurungan Penjara dan denda maksimal 5 Miliar.

Katakanlah untuk setingkat masyarakat kabupaten hal berdasarkan uraian di atas belum bisa di terapkan, terutama untuk Denda, setidaknya ada keseimbangan dari tuntutan, sebagai efek jera bagi semua pelaku kejahatan melawan Hukum, tentang perkara ini.

Saya khawatir jika permasalahan ini, di biarkan begitu saja, tanpa ada kontrol pengawasan Penegakan Hukum, tingkat atas maka suatu hari nanti, masyarakat men JUSTICE Hukum di Negeri kita di nilai murahan karena perbuatan Oknum Penegak Hukum itu sendiri dan tidak lagi di hormati.

Karena masyarakat sudah tidak takut lagi dengan perbuatan melawan Hukum, sebab masyarakat tau akan titik kelemahan para Oknum Penegak Hukum itu sendiri.

Untuk itu mari kita semua saling mengingatkan dan memperbaiki marwah Hukum yang sesungguhnya, agar di Negara Hukum ini. Hukum yang betul-betul adalah panglima tertinggi yang harus di hormati dan di junjung tinggi. Oleh seluruh Rakyat Indonesia, tanpa terkecuali dari latar belakang apa.(Red)

Reporter : Endita Ms


Advertisement

Pos terkait