Reporter: Endita Ms
TEBO | Go Indonesia.Id – Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, SE., MM., menegaskan tetap berkomitmen menjalankan Surat Edaran Nomor 400.10.2.2/493/PMD/2026 tentang Larangan Beraktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang telah ditandatanganinya. Meskipun surat edaran tersebut memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, sikap Pemerintah Kabupaten Tebo dipastikan tidak berubah.
Menurut Bupati Agus Rubiyanto, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menegakkan hukum, melindungi kepentingan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mencegah kerusakan alam yang semakin meluas akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Jika ketegasan ini tidak diterbitkan, sampai kapan keadilan ini akan terwujud? Saya memahami sebagian masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. Namun jika dibandingkan dengan dampak buruk yang ditimbulkan, masyarakat yang lain justru akan menjadi korban,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai kepala daerah dirinya tidak boleh membiarkan masyarakat yang tidak terlibat dalam aktivitas PETI menjadi korban bencana akibat kerusakan lingkungan.
“Selaku pimpinan daerah, saya berkewajiban melindungi masyarakat. Saya tidak boleh membiarkan warga yang tidak bersalah menjadi korban akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujarnya.
Bupati Agus Rubiyanto juga menegaskan bahwa seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, wajib menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur kegiatan pertambangan harus dilakukan berdasarkan perizinan yang sah.
Disisi lain, langkah tegas Pemerintah Kabupaten Tebo mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Sejumlah pegiat lingkungan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (Ormas), serta tokoh masyarakat menyatakan mendukung penerapan Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 400.10.2.2/493/PMD/2026 tentang larangan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Mereka menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk menekan kerusakan lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi persoalan di Kabupaten Tebo.
REDAKSI







