TEBO, JAMBI | Go Indonesia.Id – Pertandingan sepak bola antara BOS JN FC dan BERINGIN FC di Kabupaten Tebo, Jambi, diduga berujung keributan dan tindakan kekerasan. Seorang warga bernama Yopi Aprian melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Tengah Ilir, Polres Tebo, Polda Jambi.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika pertandingan sedang berlangsung.
Berdasarkan pengaduan korban, keributan diduga bermula dari cekcok antara pelapor dengan salah seorang pemain. Perselisihan yang awalnya terjadi di tengah pertandingan kemudian berkembang menjadi keributan hingga korban mengaku menjadi sasaran sejumlah orang.
Akibat kejadian tersebut, Yopi Aprian mengaku mengalami luka dan lebam pada beberapa bagian tubuh.
Merasa menjadi korban kekerasan, Yopi kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan kepada kepolisian. Pengaduan tersebut tercatat dan diterima petugas Polsek Tengah Ilir pada 26 Agustus 2026.
Jika hasil penyelidikan dan pembuktian kepolisian menunjukkan adanya tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, perkara tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana yang relevan dalam KUHP Nasional, dengan penerapan pasal bergantung pada bentuk perbuatan, jumlah pelaku, serta akibat luka yang dialami korban.
Dalam konteks pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama, penyidik dapat mempertimbangkan ketentuan mengenai penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Ancaman pidana juga dapat menjadi lebih serius apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau akibat serius lainnya terhadap korban. Karena itu, hasil pemeriksaan medis atau visum serta keterangan saksi menjadi penting untuk menentukan konstruksi perkara dan pasal yang tepat.
Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk mengungkap secara terang kronologi kejadian, termasuk siapa saja yang terlibat, bagaimana kekerasan terjadi, serta apa penyebab awal keributan.
Polisi diharapkan memeriksa korban, saksi, pemain, panitia pertandingan, maupun pihak lain yang berada di lokasi. Rekaman video pertandingan dan dokumentasi masyarakat juga dapat menjadi alat bantu untuk mengungkap rangkaian kejadian.
Pertandingan sepak bola seharusnya menjadi ruang sportivitas dan persaudaraan, bukan berubah menjadi arena kekerasan. Jika terbukti terdapat tindak pidana, proses hukum harus berjalan secara objektif dan profesional tanpa pandang bulu.
Namun demikian, dugaan pengeroyokan ini masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Polsek Tengah Ilir, tertanggal 26 Agustus 2026.
REDAKSI







