TEBO | Go Indonesia.Id – Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo secara resmi menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi 14 paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dalam penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Pengurus SMSI Kabupaten Tebo, David Asmara, mengatakan momentum Hari Bhakti Adhyaksa menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.
“Kami hanya meminta penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak berkembang berbagai spekulasi,” ujar David, Rabu (22/7/2026).
Dalam surat tersebut, SMSI Tebo meminta Kejati Jambi memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penghentian penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tebo. Pertanyaan yang diajukan meliputi apakah penghentian penyelidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apakah pengembalian kerugian negara dapat dijadikan dasar penghentian penyelidikan, serta apakah pengembalian kerugian negara dapat menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.
Selain itu, SMSI juga meminta penjelasan mengenai ada atau tidaknya batas waktu pengembalian kerugian negara yang menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara, kemungkinan dibukanya kembali penyelidikan apabila ditemukan alat bukti baru, hingga tindak lanjut Kejati Jambi atas laporan DPP LSM MAPPAN, termasuk rencana pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terkait.
“Harapan kami, Kejati Jambi dapat memberikan tanggapan tertulis sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum semakin kuat,” kata David.
Sebelumnya, dugaan korupsi 14 paket pekerjaan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tebo senilai sekitar Rp2,1 miliar dilaporkan oleh DPP LSM MAPPAN ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan kemudian dilimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Tebo.
Belakangan, Kejari Tebo menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak pernah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penanganannya berakhir pada tahap penyelidikan dengan alasan kerugian negara telah dipulihkan. Penjelasan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum penghentian penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Secara normatif, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada hasil proses hukum, termasuk terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena itu, SMSI Tebo berharap Kejati Jambi dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak muncul berbagai penafsiran di tengah masyarakat dan sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
REDAKSI







