Makan Bergizi SPPG Tebo Disorot, Menu Daging Sapi dan Susu Dipertanyakan, APH Diminta Turun Tangan

1a 965

TEBO, JAMBI | Go Indonesia.Id – Program makan bergizi bagi siswa-siswi kembali menjadi sorotan. Kali ini, pelaksanaan program di sejumlah sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Rimbo Ulu dan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, dipertanyakan setelah muncul perbedaan keterangan terkait menu yang diterima para siswa.

Kamis (17/9/2026), berdasarkan penelusuran awak media, program makan bergizi di sekolah menjadi perhatian karena program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan gizi peserta didik agar tumbuh sehat serta mendukung proses belajar dan perkembangan generasi muda.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Saat media melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah, menu makanan yang disajikan kepada siswa turut diperhatikan. Media kemudian meminta keterangan pihak guru mengenai komposisi menu, termasuk pemberian susu dan daging sapi.

Salah seorang guru menjelaskan bahwa pemberian susu kepada siswa pernah dilakukan, terutama pada masa puasa. Namun, menurut keterangan guru tersebut, pemberian susu setelah itu tidak lagi diterima siswa.

“Waktu puasa dulu ada susu yang diberikan kepada siswa-siswi. Kalau sekarang susu sudah tidak ada lagi,” ujar guru tersebut.

Guru tersebut juga menyampaikan bahwa menu daging sapi tidak rutin diterima.

“Kalau daging sapi tidak ada kami terima. Menu yang selalu ada daging ayam dan ikan lele. Kalau daging sapi tidak ada,” jelasnya.

Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak yayasan penyelenggara makan bergizi. Kepala yayasan, Sugeng, memberikan keterangan berbeda.

Menurut Sugeng, pihaknya tetap memberikan menu daging sapi kepada siswa dalam periode tertentu.
“Kami memberikan makan bergizi kepada siswa-siswi dengan daging sapi setiap dua minggu satu kali,” kata Sugeng.

Terkait susu, Sugeng menjelaskan bahwa pemberian susu tidak lagi dilakukan dengan pola sebelumnya dan menyebut susu harus berasal dari UMKM setempat.

“Kalau susu memang tidak boleh lagi, harus susu dari UMKM setempat,” ujarnya.

Perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan pihak yayasan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan menu makan bergizi di lapangan, khususnya terkait frekuensi pemberian daging sapi serta mekanisme penyediaan susu.

Media kemudian kembali meminta keterangan dari pihak sekolah di wilayah Rimbo Bujang, Rimbo Ulu dan Rimbo Ilir. Berdasarkan keterangan guru yang ditemui, daging sapi disebut pernah diberikan pada bulan Ramadan, namun setelah itu hingga kini tidak lagi diterima sebagai menu yang mereka lihat di sekolah.

Perbedaan keterangan tersebut tentu perlu dijelaskan secara terbuka. Jika dalam perencanaan terdapat menu daging sapi dengan frekuensi tertentu, maka perlu dipastikan apakah menu tersebut benar-benar diterima siswa sesuai ketentuan.

Begitu pula dengan susu. Apabila terdapat perubahan mekanisme pengadaan atau ketentuan mengenai sumber susu, pihak pengelola perlu menjelaskan dasar aturan dan pelaksanaannya secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Awak media meminta pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Tebo serta instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan program makan bergizi, untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan bila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara anggaran, perencanaan menu dan makanan yang benar-benar diterima siswa.

Dugaan mark-up anggaran maupun penyimpangan program belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbedaan keterangan tersebut.

Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, kontrak/pengadaan, standar menu, jumlah penerima manfaat, harga satuan bahan makanan serta bukti distribusi dan realisasi makanan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai pelaksanaan program makan bergizi di wilayah Kabupaten Tebo.

Publik berhak mengetahui bahwa program makan bergizi benar-benar sampai kepada siswa sesuai standar, jumlah, kualitas dan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait