Reporter : Nofita Mahdalena
MERANGIN | Go Indonesia.id – Sebuah lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Sungai Manau, Desa Benteng Belekang, Puskesmas, kembali terungkap. Petugas gabungan dari Kepolisian dan pihak terkait berhasil menggerebek lokasi tersebut pada 3 November 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan bukti kuat terkait penggunaan listrik ilegal yang digunakan untuk mengoperasikan peralatan penambangan emas.
Dugaan penggunaan listrik ilegal muncul setelah petugas menemukan instalasi listrik yang tidak terdaftar, tidak memenuhi standar keselamatan, dan dipasang secara sembarangan.
“Kami menduga lokasi tambang ini menggunakan listrik ilegal untuk mengoperasikan peralatan mereka,” ujar Agus dan Nopi, perwakilan dari tim yang menggerebek lokasi tersebut.
Pemasangan kabel listrik yang tidak sesuai dengan prosedur PLN berisiko menyebabkan korsleting dan kebakaran, yang berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja di tambang tersebut. Selain itu, penggunaan listrik ilegal ini juga dapat merusak jaringan listrik resmi PLN yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), pemasangan listrik di lokasi tambang harus mendapat izin melalui proses yang sah, termasuk adanya Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan bangunan yang telah siap digunakan.
Pemasangan meteran listrik (KWh) juga tidak dapat dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai.
Pihak PLN Merangin turut disorot dalam kasus ini, karena diduga ada oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan jaringan listrik ke lokasi tambang ilegal.
“Kami sudah melakukan pengawasan dan akan menindak tegas penggunaan listrik ilegal di seluruh wilayah. Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik serupa,” tegas Madi, petugas PLN Merangin.
Penggunaan listrik ilegal di lokasi tambang emas ilegal dapat dijerat dengan sejumlah sanksi hukum, baik pidana maupun perdata. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Ketenagalistrikan, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, pelanggaran terkait sektor pertambangan dapat dijerat dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang memberikan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Pelanggaran terkait perlindungan lingkungan hidup juga dapat dikenakan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009.
Penyalahgunaan jaringan listrik PLN juga mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara hingga 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.
Pihak berwenang saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyalahgunaan listrik di lokasi tambang tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan terkait penggunaan listrik dan pertambangan. Penggunaan listrik ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.
Petugas berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan yang terbukti bersalah.(*)
Redaksi