Laporan Sudah Masuk, Pelaku Masih Berkeliaran! Penanganan Kasus Pengeroyokan Brutal di Agam Mandek di Tangan Polisi

1a 694

AGAM | Go Indonesia.id – Penegakan hukum di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dipertanyakan! Laporan pengeroyokan brutal terhadap Anandi Citra Maulana sudah dilayangkan ke Polres Agam sejak 11 April 2025. Namun, hingga lebih dari satu minggu berlalu, pelaku masih bebas tanpa tindakan!

Peristiwa keji ini terjadi di Kampuang Baru, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung. Dua orang terduga pelaku, yang diketahui bernama Jhon dan IL, melakukan aksi pengeroyokan sadis, korban dipukul bertubi-tubi dengan senapan angin, dicekik hingga nyaris tewas, dan dianiaya hingga mengalami patah tulang kaki serta pendarahan di kepala dan wajah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œSaya sudah tak bisa melawan. Dipukul, dicekik, dihajar habis-habisan. Kalau tidak ditolong teman, saya mungkin sudah mati,” ungkap Anandi, korban.

Korban segera dilarikan ke RSUD Agam oleh keluarganya dalam kondisi luka parah. Laporan polisi dengan nomor LP/B/15/2025/SPKT/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR telah resmi dibuat. Namun, proses hukum berjalan lamban dan terkesan dibiarkan mengendap.

β€œKami minta keadilan! Sudah lebih dari seminggu, pelaku masih bebas. Polisi seolah tutup mata dan tidak bergerak,” tegas Bobi Candra, paman korban.

Bobi menegaskan, bila Polres Agam terus berdiam diri, pihak keluarga akan membawa kasus ini ke Polda Sumbar.

β€œKalau Polres Agam tak sanggup, kami siap naikkan ke Polda! Kami menuntut hukum ditegakkan tanpa tebang pilih, transparan, dan seadil-adilnya,” serunya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra Polres Agam, yang dinilai gagal memberikan rasa keadilan kepada korban.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Agam AKBP Muari, S.IK, MM, MH, maupun jajaran penyidik, belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya proses hukum atas kasus pengeroyokan ini.(*)

Redaksi


Advertisement

Pos terkait