Ketua Bawaslu Tanjungpinang Diduga Selingkuh dengan Anggota, Berujung Damai Tanpa Sanksi

IMG 20250529 WA0017

KEPRI | Go Indonesia.id– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini, diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat menjalin hubungan terlarang dengan salah satu anggotanya yang berinisial MYH.

Dugaan hubungan gelap ini terungkap setelah salah seorang warga Tanjungpinang melaporkannya kepada media pada 28 Mei 2025. Narasumber yang menyampaikan informasi tersebut enggan identitasnya disebutkan dengan alasan menjaga privasi dan keamanan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan keterangan yang diterima, hubungan tidak semestinya itu memicu kemarahan suami sah MYH, hingga terjadi insiden pengrusakan dan ancaman.

Namun kasus tersebut kemudian berakhir dengan kesepakatan damai 27 maret 2023 antara pihak-pihak yang terlibat tanpa adanya proses hukum lebih lanjut maupun sanksi dari lembaga terkait.

Perilaku tersebut dinilai mencoreng marwah Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan netralitas. Mengacu pada Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, penyelenggara pemilu wajib menjaga kehormatan, martabat, serta tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra lembaga.

Selain itu, jika Ketua Bawaslu berstatus sebagai ASN, maka ia juga terikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyebutkan bahwa perselingkuhan merupakan pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Publik berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan untuk menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait