Solok Kian Tak Terkendali, Tambang Emas Ilegal Terang-terangan, Aparat Diduga Terima Setoran

IMG 20250611 WA0009

SOLOK AROSUKA | Go Indonesia.id – Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mengganas di wilayah hukum Polres Solok Arosuka, tepatnya di Kecamatan Tigo Lurah dan sejumlah Nagari lainnya.

Data yang dihimpun media dari warga dan sumber lokal menyebutkan, hingga Senin (9/6/2025), sekitar 42 unit excavator bebas beroperasi di wilayah tersebut, termasuk rakit dan mesin dompeng.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sejumlah titik operasi PETI di antaranya berada di :

Jorong Karang Putih, Jorong Parik Batu, Kapujan Rangkiah Luluih dan Tanjuang Manjulai, Nagari Simanau.

Wilayah Kipek, Tanjung Belit (Nagari Simiso), Rangkiang Luluih dan Sirukam (Wilayah Supayang).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum aparat berseragam loreng dan coklat, serta melibatkan nama seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Solok.

Salah satu pemilik excavator, yang dikenal dengan nama Ngulu Kaciak, saat dikonfirmasi mengakui kepemilikan tiga unit excavator yang beroperasi di wilayah Simanau.

β€œBukan saya saja yang punya, banyak lainnya. Dibeberapa lokasi memang ada sekitar 40-an unit. Kalau tidak percaya, silakan cek langsung ke lapangan, tapi jangan lewat saya.

Saya juga pemain tambang,” ujar Kaciak melalui sambungan WhatsApp, Minggu malam (8/6/2025), sekitar pukul 21.15 WIB.

Selain Ngulu Kaciak, disebut pula nama Riko sebagai pemilik satu unit, serta Ujang Gadang dan Anto yang mengoperasikan alat berat di wilayah Jorong Kipek. Beberapa nama lainnya masih dalam upaya konfirmasi.

Sumber warga menyebutkan, ada dugaan adanya setoran rutin dari para pelaku tambang ilegal kepada oknum aparat dan oknum Wartawan.

β€œSetoran ke oknum loreng dan coklat sekitar Rp 50 juta per unit per bulan. Untuk oknum wartawan, sekitar Rp 2 juta per unit,” beber sumber yang meminta identitasnya disembunyikan.

Meski tudingan tersebut belum dapat dibuktikan secara otentik, warga menyatakan siap mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Sementara itu, konfirmasi wartawan kepada Kapolres Arosuka, AKBP Agung Pranajaya, S.I.K, melalui WhatsApp belum ditanggapi, meskipun pesan sudah terbaca (Centang Dua) hingga berita ini diterbitkan.

Konfirmasi ke nomor WhatsApp milik Riko juga belum direspons hingga saat ini.

Catatan Redaksi : Kasus tambang ilegal yang berlangsung terang-terangan ini menambah daftar panjang lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan rakyat.

Aktivitas PETI bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal dan memperbesar risiko korban jiwa di lapangan.

Aparat penegak hukum dan pihak terkait dituntut untuk segera mengambil tindakan tegas.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait