BELINYU | Go Indonesia.id– Tim gabungan dari Polsek Belinyu dan Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lima lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Kerugian akibat aksi para pelaku diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Pelaku melaksanakan aksinya terakhir pada Kamis (12/06/25) dini hari di daerah Belinyu. Saat korban kembali dari pasar, ia mendapati jendela rumah dalam keadaan rusak dan isi rumah berantakan.
Sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas seberat total 715 mata, uang tunai puluhan juta, jam tangan mewah, handphone, dokumen pribadi, serta barang rumah tangga lainnya raib digondol pencuri.
Polisi mengamankan dua tersangka, yaitu SR (48th) dan AS (35th), keduanya residivis kasus serupa. SR diamankan di Jl Bukit Tani, sementara AS ditangkap di wilayah Desa Riding Panjang.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan total 5 TKP yang semuanya di wilayah Belinyu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit motor Yamaha Mio, uang tunai, jam tangan, sebagian emas curian dan berbagai barang bukti lainnya
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Belinyu guna proses hukum lebih lanjut.
Reporter (Redi sofian)