BANYUWANGI | Go Indonesia.idβ Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi melaksanakan pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Machfoed, A.Ptnh., pada Kamis (14/8/2025).
Sebanyak delapan PPAT resmi dilantik, yaitu:
1. Novia Ulfianti, S.H., M.Kn
2. Yudi Setyo Prayogo, S.H., M.Kn
3. Fendi Eka Setiawa, S.H., M.Kn
4. Gibtha Wilda Permatasari, S.H., M.Kn
5. Krisna Lintang Nairpaty, S.H., M.Kn
6. Zaldan Abdi Maulana, S.H., M.Kn
7. Charisma Mohammad Rozib, S.H., M.Kn
8. Mohammad Imam Suhadak, S.H., M.Kn
Dalam sambutannya, Machfoed menegaskan bahwa PPAT memiliki peran strategis dalam memastikan kepastian hukum pertanahan. Oleh karena itu, setiap PPAT wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta tertib dalam menyampaikan laporan PPAT.
βPPAT harus mematuhi seluruh ketentuan hukum dan tertib membuat laporan. Kepatuhan ini sangat penting demi terciptanya tertib administrasi pertanahan,β ujar Machfoed.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor juga memberikan informasi terkait penerapan peralihan hak tanah secara elektronik. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi layanan pertanahan, sekaligus mendukung program transformasi digital Kementerian ATR/BPN.
Pelantikan ini menjadi momentum bagi para PPAT yang baru diangkat untuk mengemban amanah dengan integritas, profesionalisme, dan dedikasi, demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkualitas di Kabupaten Banyuwangi.
Reporter : Indah Razak