TANGGAMUS | Go Indonesia.id — Moh. Saleh Asnawi datar menanggapi belum Kuorum ya rapat paripurna pengesahan RAPBD perubahan tahun 2025 kabupaten Tanggamus yang diselenggarakan pada Senin 08/09/25.
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi mengatakan.
“Tidak apa-apa, saya kira wajar-wajar saja mungkin ada halangan. Yang penting sudah ada komitmen, nanti Bamus DPRD akan menjadwalkan ulang,” ujarnya.
Pengesahan RAPBD Perubahan merupakan agenda krusial yang berkaitan langsung dengan kelanjutan pembangunan daerah.
Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan pada Senin (08/09/2025) terpaksa ditunda. Lantaran jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
Dari total 45 anggota DPRD, hanya 24 orang yang hadir. Sesuai tata tertib DPRD, rapat paripurna baru bisa digelar apabila dihadiri sedikitnya 2/3 anggota dewan.
Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo, dengan nada kecewa menegaskan bahwa rapat penting hari ini tidak bisa dilanjutkan.
“Karena tidak kuorum, maka rapat paripurna ini kita tunda. Agenda ini seharusnya menjadi prioritas demi kelancaran pembangunan daerah,” tegas Agung.
Adapun data absensi, jumlah anggota DPRD yang tidak hadir mencapai 21 orang, dengan rincian 17 izin dan 3 tanpa keterangan. Adapun sebarannya yakni: PDIP 5 orang, Gerindra 5 orang, PKB 1 orang, PAN 2 orang, NasDem 2 orang, Golkar 2 orang, PPP 3 orang, dan PKS 1 orang.
Reporter (rls/Rinto)