Parah!!! Aktivitas Tambang Timah Ilegal Beroperasi di DAS

IMG 20250911 WA0040

BELINYU | Go Indonesia.id-Aktivitas Tambang Timah ilegal beroperasi di DAS Jembatan Bandung di samping Ruko Pit Jun Desa Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Selasa (10/09/2025) Pukul siang 14.10 Wib pukul
00:00 wib malam Nampak jelas Belasan Mesin TI Sebu-sebu Beroperasi di DAS Jembatan Bandung.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Saat tem Awak media cari Konfirmasi menghubungi BPK camat lingga lewat pesang wa 081273528**** tdk ada jawaban yang jelas dari BPK camat lingga, dari situ tem lanjutkan mencari lagi informasi ke salah satu warga sekitar yang lagi ngopi di cafe Pit Jun panggil saja Amang mengatakan”, yang bekerja TI itu masyarakat sini saja kerjanya siang malam TI itu pak tegasnya.

Berdasarkan UU, membuang limbah ke Sungai dijerat dengan 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH.

β€œSetiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”

Pasal 104 UU PPLH:

β€œSetiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

β€œSetiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Dengan adanya aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di DAS Jembatan Bandung meminta pihak APH untuk menindak tegas para penambang timah ilegal dan Penampung bijih Timahnya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku .

(Tim)


Advertisement

Pos terkait