BANYUWANGI | Go Indonesia.id_ Kegiatan penambangan galian C diduga ilegal di Dusun Pancoran,Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan tambang galian C tersebut terlihat bebas beroperasional tanpa mengantongi izin resmi. Lokasi tambang yang pemiliknya berinisial TO ini terlihat aktif, Sabtu (15/11/2025).
Terlihat sangat jelas di lokasi tambang galian C tersebut tidak ditemukan plang izin usaha pertambangan (IUP) . Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut masuk kategori ilegal.
Pertanyaan besar muncul mengenai mengapa kegiatan ilegal ini bisa berjalan begitu mulus dan terkesan kebal hukum. Ada dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan permainan antara pemangku wilayah dengan penambang, dan juga pihak aparat penegak hukum setempat.
Selain kerusakan lingkungan, aktivitas ilegal ini juga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan akibat lalu lalang drum truck pengangkut pasir.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, dapat segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku penambangan ilegal serta penegakan yang adil tanpa pandang bulu sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian alam dan memberikan efek jera kepada para perusak lingkungan.
Reporter : Indah R/Ari/subaeri







