BANYUWANGI | Go Indonesia.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi melaksanakan Musyawarah Penetapan Bentuk Kerugian yang bertempat di Aula Wong Agung Wilis. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pengadaan tanah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait, antara lain perwakilan Pemimpin KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan, Vice President Pre Construction PT. PLN Indonesia Power, Region Head PTPN I Regional 5, serta perwakilan dari Aparat Penegak Hukum. Kehadiran unsur lintas instansi ini bertujuan untuk memastikan proses penetapan bentuk kerugian berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mendukung kelancaran pembangunan serta pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat Banyuwangi dan sekitarnya dengan menggunakan energi terbarukan, sekaligus mendorong terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan
Dalam musyawarah ini dibahas penetapan bentuk kerugian bagi pihak yang berhak dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat, keadilan, dan kepastian hukum. Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi berperan sebagai fasilitator guna menjamin kelancaran proses serta memberikan ruang dialog bagi seluruh pihak yang terlibat.
Reporter : Indah Razak
#KantahBanyuwangi
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ATRBPNMajudanModern







