Polri Tegaskan Kewajiban Izin Kepolisian untuk Tabligh Akbar, Keramaian Umum, dan Kehadiran Warga Negara Asing

IMG 20260121 WA0083

NATUNA | Go Indonesia.idβ€” Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menghadirkan keramaian umum, termasuk tabligh akbar yang mendatangkan massa dalam jumlah besar, wajib memiliki izin dari kepolisian. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.
Kasat Intelkam Polres Natuna, AKP Suranta Surbakti , menjelaskan bahwa penyelenggara kegiatan wajib mengajukan Surat Izin Keramaian (SIK) melalui satuan fungsi intelijen kepolisian setempat. Permohonan izin tersebut dianjurkan disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
β€œPerizinan ini merupakan bentuk pengawasan dan pelayanan Polri agar kegiatan masyarakat berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya.

*Persyaratan Administratif*

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Dokumen yang wajib dilengkapi panitia antara lain:
*Surat permohonan resmi dari panitia penyelenggara;
*Surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat;
*Fotokopi KTP penanggung jawab atau ketua panitia;
*Susunan acara, perkiraan jumlah massa, serta lokasi kegiatan.
Polri selanjutnya akan melakukan pengamanan sebagai langkah antisipasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.

*Wewenang Penertiban*

Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan teguran, pemindahan lokasi, hingga pembubaran kegiatan apabila ditemukan potensi gangguan ketertiban umum atau pelanggaran ketentuan perizinan.

*Sanksi bagi Kegiatan Tanpa Izin*

Menggelar kegiatan keramaian tanpa izin kepolisian merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 510 KUHP, penyelenggara dapat dikenakan:
*Pidana denda, umumnya kategori II;
*Pidana penjara, terutama jika kegiatan menimbulkan keonaran atau gangguan serius.
Selain itu, aparat kepolisian berwenang melakukan penghentian atau pembubaran paksa, khususnya apabila kegiatan tidak memiliki izin resmi atau menggunakan fasilitas umum tanpa persetujuan.

*Kewajiban Tambahan Jika Melibatkan Warga Negara Asing*

Kasat Intelkam polres Natuna AKP Suranta Surbakti, SH menambahkan, apabila panitia mendatangkan warga negara asing (WNA), baik sebagai pendakwah, pembicara, pekerja, maupun bagian dari kegiatan, maka wajib mengantongi izin dari Imigrasi dan pihak kepolisian, khususnya melalui Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam).
Pengawasan terhadap orang asing dilakukan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Pada tahun 2026, fungsi ini diperkuat melalui regulasi dan koordinasi lintas instansi.

*Dasar Hukum Pengawasan Orang Asing*

Pengawasan WNA mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Aturan ini menjadi pedoman utama Polri dalam memantau aktivitas WNA, termasuk pendakwah, jurnalis, dan peneliti asing.

*Mekanisme Pengawasan*

Beberapa mekanisme pengawasan yang dijalankan Polri meliputi:
*Wajib Lapor: Setiap orang atau pengelola penginapan yang menampung WNA wajib melaporkan keberadaannya dalam waktu 1 x 24 jam;
*Surat Keterangan Jalan (SKJ): Dapat diterbitkan Polri bagi WNA yang melakukan perjalanan ke wilayah tertentu jika diperlukan;
*Penyidikan Tindak Pidana: Polri berwenang melakukan penyidikan apabila WNA terbukti melakukan tindak pidana umum maupun khusus.

*Sinergi TIMPORA*

Dalam pelaksanaannya, Polri bersinergi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Kerja sama ini mencakup pertukaran data, berbagi informasi, serta operasi gabungan guna mencegah potensi gangguan keamanan nasional.
Di tingkat daerah, pengawasan WNA dilaksanakan oleh Satuan Intelkam, khususnya unit pengawasan orang asing di wilayah hukum masing-masing.

Imbauan Kepolisian

Polri mengimbau seluruh panitia kegiatan keagamaan, sosial, maupun budaya untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk jika melibatkan warga negara asing. Kepatuhan ini dinilai penting sebagai upaya bersama menjaga keamanan, ketertiban, dan harmoni kehidupan bermasyarakat.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait