YLBH Natuna-Ranai Imbau Masyarakat Waspada Investasi Bodong dan Rekrutmen Ilegal

IMG 20260131 WA0057

NATUNA | Go Indonesia.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Natuna-Ranai mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya praktik investasi bodong dan perekrutan anggota untuk tujuan penipuan.

Dalam imbauannya, YLBH Natuna-Ranai menegaskan bahwa segala bentuk promosi investasi yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bappebti patut dicurigai. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ketua YLBH Natuna-Ranai, Muhajirin, S.H., menyampaikan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengajak bergabung dalam kegiatan investasi dengan iming-iming profit tinggi tanpa dasar yang jelas.

Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya dan selalu melakukan pengecekan legalitas. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Muhajirin.

YLBH Natuna-Ranai juga mengingatkan bahwa pelaku penipuan dapat dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal-pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat Natuna semakin sadar hukum dan tidak menjadi korban investasi bodong maupun praktik penipuan berkedok bisnis.

Reporter : Baharullazi


Advertisement