Rencana Pembangunan AMP di Joubela, Legalitas dan Dokumen Lingkungan Belum Jelas

0aaa 15

MOROTAI | Go Indonesia.id – Rencana pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, masih menyisakan pertanyaan terkait legalitas usaha dan dokumen lingkungan.

Informasi mengenai penyiapan lahan diperoleh dari seorang staf ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku melihat dokumen terkait lahan dan Surat Keterangan Usaha (SKU), salah satunya tertanggal 16 Juli 2026 dan memuat tanda tangan Camat Morotai Selatan, Sri Wahyuni.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Saat dikonfirmasi, Sri Wahyuni menegaskan kecamatan bukan penerbit izin usaha, melainkan hanya memberikan rekomendasi berdasarkan SKU dari pemerintah desa.

“Camat mengeluarkan rekomendasi izin usaha berdasarkan surat keterangan usaha dari desa. Kecamatan tra kase kaluar izin usaha, hanya rekomendasi izin usaha,” kata Sri Wahyuni, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, surat kecamatan berkaitan dengan keterangan batas lokasi usaha berdasarkan dokumen dari desa.

Kepala Desa Joubela, Irfan Muhammad, membenarkan adanya SKU tertanggal 16 Juli 2026. Ia menyebut lahan yang disiapkan berukuran sekitar 60 x 75 meter dan surat tersebut diterbitkan atas permintaan pihak yang disebut sebagai pengawas perusahaan.

Irfan juga menyebut perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut menggunakan nama PT Eltis Anugrah Sejati. Namun, keterlibatan perusahaan dalam rencana pembangunan AMP tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak perusahaan.

Di lokasi, sejumlah aktivitas awal disebut telah dilakukan, seperti pembersihan lahan, pembongkaran dan penurunan material. Sementara kelengkapan perizinan berusaha dan dokumen lingkungan belum mendapat penjelasan resmi.

Untuk memastikan hal tersebut, media telah menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Nurhayati, melalui WhatsApp. Konfirmasi yang diminta meliputi status rencana AMP, dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi, serta apakah PT Eltis Anugrah Sejati telah mengajukan atau memiliki persetujuan lingkungan.

Hingga berita ini ditulis, Nurhayati belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi telah terbaca.

Dengan demikian, status legalitas rencana AMP di Joubela masih perlu diperjelas, terutama terkait dasar penguasaan lahan, perizinan berusaha dan pemenuhan dokumen atau persetujuan lingkungan. Keterangan resmi dari pihak perusahaan juga masih diperlukan.

Mir/Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait