MOROTAI | Go Indonesia.id — Pengelolaan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kembali menjadi perhatian. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan adanya pembayaran honorarium yang melebihi Standar Harga Satuan (SHS) dengan nilai mencapai Rp370.700.000.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Tahun Anggaran 2025 sampai dengan Oktober 2025. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Sekretariat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
Dari hasil pemeriksaan, kelebihan pembayaran terbesar ditemukan pada Sekretariat Daerah dengan nilai Rp303.010.000, sementara pada BPKAD sebesar Rp67.690.000.
“Hasil pemeriksaan secara uji petik pada dua SKPD diketahui permasalahan pembayaran honorarium melebihi SHS sebesar Rp370.700.000,” demikian disebutkan dalam dokumen pemeriksaan BPK.
Di lingkungan Sekretariat Daerah, BPK menemukan sejumlah pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pada tiga kegiatan keagamaan, yakni fasilitasi bina mental spiritual dalam rangka Idul Adha, Shalat Idul Fitri 1446 H/2025 M, serta kegiatan Tahun Baru Islam Pemda Pulau Morotai, ditemukan kelebihan pembayaran dengan total Rp16.135.000.
Rinciannya, kelebihan pembayaran pada kegiatan Idul Adha sebesar Rp4.370.000, Shalat Idul Fitri Rp4.120.000, dan Tahun Baru Islam sebesar Rp7.645.000.
Namun, nilai terbesar justru berasal dari pembayaran honorarium Tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mencapai Rp286.875.000 untuk periode 2024 hingga Oktober 2025.
BPK menilai persoalan tersebut berkaitan dengan dasar pembentukan Tim Forkopimda melalui sejumlah Keputusan Bupati pada 2024 dan 2025 yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
Bahkan, BPK mencatat adanya jabatan Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati yang tercantum dalam keputusan penetapan insentif.
“Peraturan di daerah mengenai Forkopimda belum sepenuhnya selaras dengan peraturan di atasnya serta mengakui honorarium yang dibayarkan melebihi SHS,” demikian tertulis dalam dokumen pemeriksaan BPK.
Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya menyangkut besaran pembayaran, tetapi juga berkaitan dengan kesesuaian dasar hukum serta mekanisme penetapan honorarium dalam struktur pemerintahan daerah.
Selain Sekretariat Daerah, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium pada BPKAD dengan nilai Rp67.690.000.
Nilai terbesar ditemukan pada Panitia Penagihan Pajak Terutang pada sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk periode Januari hingga Juni 2025 dengan nilai Rp42.850.000.
Kemudian terdapat kelebihan pembayaran pada Tim Penyusunan RKBMD BPKAD 2025 sebesar Rp2.355.000.
Sementara pada Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp22.485.000.
Jika seluruh temuan tersebut digabungkan, nilai pembayaran honorarium yang melebihi SHS pada dua SKPD mencapai Rp370,7 juta.
Temuan BPK tersebut menjadi catatan penting bagi Pemkab Pulau Morotai dalam memperbaiki tata kelola belanja daerah.
Pembayaran honorarium yang tidak mengacu pada standar harga satuan dan ketentuan yang berlaku berpotensi menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah.
Karena itu, tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan menjadi penting, tidak hanya untuk menyelesaikan persoalan pembayaran yang telah terjadi, tetapi juga memastikan mekanisme penganggaran dan pembayaran honorarium ke depan memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemkab Pulau Morotai juga dituntut memperkuat pengawasan internal agar setiap penggunaan APBD dapat dilakukan secara tertib, transparan, sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Besarnya temuan pada pembayaran honorarium Tim Forkopimda, yang mencapai Rp286,875 juta, menjadi salah satu bagian paling signifikan dalam catatan pemeriksaan BPK tersebut.
Mir/Jurnalis Go Indonesia.id







