TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id β Deretan los Pasar Puan Ramah di Kilometer 7 itu berdiri tanpa suara. Catnya belum pudar, atap sengnya masih utuh. Namun tak ada pedagang, tak ada transaksi. Hanya bangunan kosong yang menjadi monumen proyek relokasi tahun anggaran 2022βdan kini terseret dugaan korupsi.(11/2/26)
Di balik sunyinya pasar itu, proses hukum berjalan, tapi tak sepenuhnya terang.
Permintaan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau untuk menghitung kerugian negara ternyata tak berujung pada audit resmi.
Dalam Surat Nomor HM.02.02/S.30/PW28/1/2026 tertanggal 15 Januari 2026, BPKP menyatakan telah menerima permintaan tersebut.
Namun, setelah telaahan, lembaga auditor internal pemerintah itu menyimpulkan permintaan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Hasil telaahan itu disebut telah disampaikan kepada kejaksaan melalui surat tertanggal 30 Oktober 2025.
Di titik ini, perkara menjadi buram.
Ketika publik mencoba mengakses isi surat balasan tersebut, pintu informasi tertutup rapat. Melalui Surat Nomor HM.02.02/S.99/PW28/1/2026, BPKP menolak membuka dokumen dengan alasan memuat materi penyidikan yang bersifat rahasia. Dokumen itu, kata BPKP, telah diserahkan kepada penyidik. Pihak lain diminta berkoordinasi langsung dengan kejaksaan.
Permohonan informasi publik pun tak membuahkan hasil. Permintaan resmi kepada PPID Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terkait audit dan perhitungan kerugian negara tak dijawab hingga melewati tenggat waktu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Padahal, keberadaan surat BPKP sempat diperlihatkan dalam audiensi antara Kejaksaan dan Gerakan Bersama Masyarakat Kepulauan Riau (GEBER Kepri) pada 6 Januari 2026. Salah satu koordinatornya, Said Ahmad Sukri alias Sas Jhoni, mengaku membaca langsung isi surat tersebut.
βAda proses telaahan dan sempat ada angka kerugian yang dihitung. Tapi tidak dilanjutkan ke audit perhitungan kerugian negara,β ujarnya.
Mengapa tidak dilanjutkan? Tak ada penjelasan terbuka.
Kejaksaan menyatakan penyidikan tetap berjalan. Perhitungan kerugian negara kini dilakukan internal oleh tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Perkara ini juga berada dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam surat tertanggal 20 Januari 2026, KPK menyebut laporan masyarakat dijadikan bahan koordinasi dan supervisi, bukan penanganan langsung.
Artinya, audit eksternal tak berlanjut. Perhitungan internal berjalan. Informasi publik tertahan. Supervisi dilakukan dari jauh.
Sementara itu, Pasar Puan Ramah tetap sunyi.
Bangunan yang seharusnya menjadi denyut ekonomi rakyat kini menjadi simbol proyek yang menggantung di antara proses hukum dan kabut administrasi.
Di tengah terik siang Tanjungpinang, pertanyaan itu masih berdiri tegak: jika audit tak berlanjut, bagaimana kepastian angka kerugian negara akan ditegakkan?
Reporter: Jebat/Edy







