Sawmill Kayu Ilegal di Lubuk Napal Tetap Beroperasi Meski Sudah Disorot Media, Aparat Dinilai Tutup Mata

IMG 20260212 WA0053

SAROLANGUN  | Go Indonesia.id– Dugaan aktivitas sawmill (somel) kayu ilegal di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, kian menuai sorotan tajam. Meski sebelumnya telah diberitakan, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Ironisnya, aktivitas pengolahan kayu di lokasi tersebut justru dilaporkan masih terus berlangsung.

Somel tersebut diduga kuat dimiliki oleh seorang oknum keluarga Kepala Desa Lubuk Napal berinisial “Shdi”. Namun bukannya menghentikan aktivitas atau memberikan klarifikasi terbuka, sikap pihak yang diduga sebagai pemilik justru dinilai semakin memperlihatkan kesan kebal hukum. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya oknum tertentu yang diduga membekingi praktik pengolahan kayu ilegal tersebut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan penelusuran awak media, mesin pengolahan kayu di lokasi somel masih beroperasi normal. Sejumlah kayu olahan terlihat keluar masuk lokasi tanpa kejelasan dokumen legalitas. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya secara tegas menyebutkan bahwa somel tersebut merupakan milik Kepala Desa Lubuk Napal.

“Itu somel punya kades,” ungkap warga tersebut.

Tak hanya pihak terduga, kinerja aparat penegak hukum di tingkat lokal, khususnya Polsek setempat, juga menjadi sorotan publik. Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai penyelidikan terbuka, pemasangan garis polisi, penyegelan lokasi, maupun penindakan hukum lainnya. Situasi ini menimbulkan persepsi kuat di tengah masyarakat bahwa aparat terkesan tutup mata terhadap dugaan praktik illegal logging yang terjadi secara terang-terangan.

Padahal, illegal logging merupakan kejahatan serius yang dampaknya sangat luas. Selain merusak lingkungan dan menghilangkan fungsi hutan, praktik ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar serta mengancam keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang.

Secara hukum, aktivitas tersebut jelas berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Kehutanan. Pasal 83 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Selain itu, Pasal 83 ayat (1) huruf c mengatur sanksi pidana bagi perseorangan yang dengan sengaja membeli, memasarkan, mengolah, dan/atau menggunakan hasil hutan kayu yang berasal dari pembalakan liar. Bahkan, Pasal 87 ayat (1) huruf b menegaskan ancaman pidana berat bagi korporasi yang mengolah kayu hasil illegal logging, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat bersama insan pers secara tegas mendesak Kapolri untuk turun tangan langsung dan mengambil langkah konkret dalam mengusut dugaan praktik illegal logging di Lubuk Napal. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum di tingkat bawah dinilai sangat mendesak agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kelestarian hutan, melindungi kepentingan negara, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik somel maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan klarifikasi resmi kepada awak media.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait