SAROLANGUN | Go Indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun kembali berhasil menangkap seorang pelaku pengedar Narkotika di wilayah Selembau, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.
Pelaku berinisial D (29), yang merupakan warga Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap pada Kamis (11/9/2024) dengan barang bukti Narkoba siap edar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 212 paket Diduga Narkotika jenis sabu dan 34 butir pil ekstasi. Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Narkoba AKP Suhendri, mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti yang disita dari tangan pelaku terdiri dari 91,65 gram sabu dan 34 butir pil ekstasi.
“Pelaku ditangkap karena sering menjual barang haram tersebut di wilayah Selembau, Kecamatan Cermin Nan Gedang,” ujar AKP Suhendri.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 11 klip plastik besar berisi sabu, 3 klip plastik sedang berisi sabu dan 198 klip plastik kecil berisi sabu. Selain itu, petugas juga menyita 4 klip plastik berisi 34 butir pil ekstasi, satu unit timbangan digital, serta sebuah HP Android merek Oppo Reno 12 warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku D dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah deretan penangkapan pengedar Narkoba di wilayah Sarolangun, yang semakin marak terjadi. Polres Sarolangun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika di wilayah Hukumnya.(*)
Dewan Redaksi