Dua Wanita Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Diamankan di Jambi

Dua Wanita Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Diamankan di Jambi

Reporter : Ahmad Badri

SAROLANGUN | Go Indonesia.id – Dua wanita yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan oleh petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Merangin dan Satreskrim Polres Sarolangun, Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan TPPO.

Di Kabupaten Merangin, tersangka berinisial LD (44), yang juga berperan sebagai pemilik sekaligus mucikari, ditangkap pada Sabtu (2/11/2024) malam di sebuah tempat pijat refleksi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ruly, mengungkapkan bahwa LD melakukan kegiatan eksploitasi seksual terhadap korban dengan menawarkan jasa pijat refleksi. Dari setiap pelanggan, LD mendapatkan imbalan sewa kamar sebesar Rp100 ribu.

“Dari kegiatan tersebut, tersangka mengaku melakukan eksploitasi seksual terhadap korban demi memperoleh keuntungan,” kata Iptu Ruly.

Usaha berkedok pijat refleksi ini sudah beroperasi selama sekitar satu tahun. Penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit ponsel, satu kondom, dan uang tunai senilai Rp350 ribu.

Sementara itu, di Kabupaten Sarolangun, tersangka berinisial IMP (43) ditangkap pada Rabu (6/11/2024) di sebuah penginapan dalam Kota Sarolangun.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu June Haler Sianipar, menjelaskan bahwa IMP juga berperan sebagai mucikari dengan modus perekrutan korban untuk dieksploitasi secara seksual. Dari tangan IMP, polisi mengamankan tiga unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp2 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam Hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dengan penangkapan ini, kepolisian berharap dapat mengurangi praktik TPPO di wilayah Jambi serta memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak-pihak terkait.

Pemberantasan TPPO menjadi salah Satu fokus pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan program yang didukung oleh Presiden Prabowo Subianto.(*)

Redaksi


Advertisement

Pos terkait