SAROLANGUN | Go Indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Penangkapan ini dilakukan menyusul tindakan pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar, sebuah praktik berbahaya yang sering kali berujung pada bencana lingkungan.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sarolangun, Selasa (26/8/2024)
Mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan adalah MT (52), seorang warga RT 08 Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu June Sianipar saat memberikan penjelasan kepada media.
“Pelaku ini kita amankan setelah kedapatan membuka lahan dengan cara membakar. Kejadian ini terjadi pada 21 Agustus di kawasan izin PBPH wilayah Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun,” ujar AKBP Budi Prasetya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa MT menggunakan bahan bakar minyak (BBM) untuk memicu api dan membersihkan lahannya dengan cara yang ilegal tersebut. Lahan seluas 3 hektare yang dibakar tersebut telah dikuasai oleh MT sejak tahun 2021, setelah dibeli dari seseorang bernama AS dengan harga Rp 7.000.000,-
Penangkapan ini menjadi langkah tegas pihak kepolisian dalam menanggulangi aksi pembakaran lahan yang kerap terjadi di wilayah Sarolangun, mengingat dampak yang ditimbulkan dari tindakan ini sangat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Satreskrim Polres Sarolangun akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat resiko tinggi yang ditimbulkan, termasuk ancaman Pidana bagi para pelaku.(*)
Dewan Redaksi