NATUNA | Go Indonesia.id_ Pernyataan sejumlah pejabat daerah yang melabeli wartawan sebagai “abal-abal” menyusul pemberitaan kritis memicu kecaman keras dari kalangan pers.
Tuduhan tersebut dinilai bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga mencerminkan sikap anti-kritik dan ketidakpahaman terhadap hukum pers.(14/2/26).
Alih-alih menjawab substansi pemberitaan, pejabat yang bersangkutan justru menyerang profesi wartawan secara terbuka.
Hingga rilis ini diterbitkan, tidak ada satu pun bukti resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran etik yang diputuskan oleh Dewan Pers.
Tuduhan Tanpa Proses = Opini Kosong
Fakta yang terverifikasi:
Tidak ada laporan resmi ke Dewan Pers.
Tidak ada putusan pelanggaran kode etik.
Tidak ada penggunaan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, label “abal-abal” yang disampaikan ke publik bukanlah hasil proses hukum atau etik, melainkan opini sepihak.
Dalam negara hukum, tuduhan tanpa proses adalah bentuk penghakiman liar.
Pernyataan Keras IWOI Natuna
Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Natuna, Baharullazi, secara tegas menyatakan bahwa pejabat yang tidak siap diawasi seharusnya tidak berada di ruang publik.
“Kalau merasa difitnah, tempuh jalur Dewan Pers. Jangan lempar stigma. Tuduhan ‘abal-abal’ tanpa proses adalah bentuk pembodohan publik,” tegas Baharullazi.
Ia juga menantang pihak yang melontarkan tudingan untuk membuktikan secara resmi.
“Buka data. Ajukan pengaduan resmi. Jangan bersembunyi di balik opini. Pers bekerja berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan selera pejabat,” ujarnya.
Serangan Balik terhadap Kritik?
Label tersebut muncul setelah terbit pemberitaan yang menyoroti dugaan persoalan tata kelola dan kebijakan di instansi terkait.
Publik kini menilai bahwa tudingan ini lebih menyerupai serangan balik ketimbang klarifikasi.
Alih-alih menjawab pertanyaan publik, pejabat memilih menyerang kredibilitas wartawan.
Pertanyaannya sederhana:
Jika pemberitaan itu salah, mengapa tidak gunakan hak jawab?
Jika wartawan itu melanggar etik, mengapa tidak laporkan ke Dewan Pers?
Diam terhadap mekanisme hukum namun lantang melabeli di ruang publik adalah kontradiksi yang mencolok.
Peringatan Keras
Stigmatisasi wartawan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Pers bukan bawahan pejabat.
Pers bukan alat legitimasi kekuasaan.
Pers adalah pilar demokrasi.
Jika praktik pelabelan semacam ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya hubungan pers dan pemerintah daerah tetapi kepercayaan publik terhadap transparansi pemerintahan itu sendiri.
Tantangan Terbuka kepada Pejabat yang Menuduh
Rilis ini secara terbuka menantang pihak yang melontarkan tuduhan:
Ajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers.
Buktikan pelanggaran etik secara tertulis.
Gunakan hak jawab, bukan serangan personal.
Jika tidak mampu membuktikan, maka tudingan “wartawan abal-abal” layak dinilai sebagai bentuk kepanikan terhadap kritik.
Redaksi







