JAMBI | Go Indonesia.Id – Skandal distribusi minyak goreng subsidi kembali mencuat dan kali ini bau busuknya diduga menyeret oknum lurah aktif di Kota Jambi. Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) membongkar dugaan praktik mafia MinyaKita yang disebut-sebut berasal dari jalur resmi Perum Bulog.
Dugaan ini terkuak saat tim investigasi LPKNI melakukan penelusuran ke sebuah rumah di Jalan Walisongo, Aur Kenali, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Di lokasi tersebut, tim mendapati aktivitas bongkar muat MinyaKita kemasan 1 liter dalam jumlah besar, bukan di gudang resmi, bukan pula di toko RPK, melainkan di halaman rumah pribadi.
Lebih mencengangkan, dalam dokumentasi video yang dikantongi LPKNI, terlihat beberapa truk penuh kardus MinyaKita terparkir rapi. Ironisnya, truk-truk tersebut justru memajang spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober–November 2025.”
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menyebut temuan ini bukan perkara sepele. Dari hasil investigasi awal, terdapat sekitar 1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter yang diduga kuat menyalahi mekanisme penyaluran dan melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Ini bukan jumlah kecil. Seribu dus MinyaKita jelas bukan untuk konsumsi warga sekitar. Ini sudah mengarah pada praktik penimbunan dan dugaan mafia pangan,” tegas Kurniadi, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, dugaan praktik ini bermula dari laporan adanya salah satu Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Bulog Jambi yang mendapat jatah MinyaKita secara tidak wajar. Ketika RPK lain hanya menerima 40 dus untuk dua minggu, RPK yang diduga dikelola oknum lurah berinisial MH justru memperoleh 1.000 dus sekaligus.
“RPK itu untuk konsumen akhir, bukan untuk dijual lagi ke pedagang besar. Kalau ini dialihkan ke penjual lain, otomatis harga akan melonjak dan masyarakat kecil jadi korban,” ujar Kurniadi.
LPKNI juga mengungkap bahwa MinyaKita tersebut diduga akan dipasarkan keluar wilayah Kota Jambi, seperti Bayung Lencir (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Batang Hari, dengan harga Rp188 ribu hingga Rp200 ribu per dus, jauh dari semangat subsidi.
“Kalau sudah ribuan dus begini, ini bukan cari makan, ini cari kaya. Ini bisa dikategorikan tindak pidana penimbunan bahan pokok,” katanya keras.
Tak berhenti di situ, Kurniadi turut mencurigai adanya permainan di internal Bulog Jambi. Pasalnya, setiap RPK seharusnya memiliki toko resmi, papan identitas, serta titik koordinat lokasi, namun di lokasi temuan tak ditemukan atribut RPK sama sekali.
“Kami minta Bulog Pusat mengevaluasi pejabat Bulog Jambi. Ini berpotensi merugikan masyarakat luas dan mencederai program pangan nasional,” tandasnya.
Atas kasus ini, LPKNI memastikan akan melaporkan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum. Selain itu, mereka juga mendesak Maulana, selaku Wali Kota Jambi, untuk segera mengevaluasi dan mencopot MH dari jabatannya.
“Kami minta Wali Kota Jambi tidak ragu mencopot MH. Ini dugaan penyalahgunaan wewenang yang serius dan mencoreng pelayanan publik,” pungkas Kurniadi.
REDAKSI







