DPO Narkoba Kabur dari Ruangan Penyidik Akhirnya Tertangkap di Tungkal Ilir, Polda Jambi Bongkar Kronologi Pelarian

IMG 20260417 WA0000

JAMBI | Go Indonesia.id – Pelarian panjang seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran gelap narkotika akhirnya terhenti. Tim Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil membekuk tersangka utama, M. Alung Ramadhan, dalam operasi penyergapan dini hari di wilayah Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (16/4/2026).

Keberhasilan ini diungkap langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Mapolda Jambi. Ia didampingi Wakapolda Brigjen Pol. B. Ali, Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna, serta Kabid Propam Kombes Pol. Darno.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kapolda menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 11 April 2026 terkait keberadaan Alung di wilayah Tanjung Jabung Barat.

β€œTim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Hingga akhirnya diperoleh informasi bahwa pelaku bergerak menuju Tungkal Ilir,” ujar Kapolda.

Puncaknya, pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, tim melakukan penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung.

β€œDalam operasi tersebut, kami mengamankan enam orang di dalam kendaraan, termasuk Alung yang selama ini masuk DPO,” tegasnya.

Dalam pengungkapan ini, fakta mengejutkan turut terkuak. Alung diketahui sempat melarikan diri saat dalam pemeriksaan penyidik.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui memanfaatkan kelalaian petugas saat dirinya diperiksa seorang diri di dalam ruangan.

Dengan kondisi tangan diborgol, ia nekat kabur melalui jendela, lalu melepaskan borgol plastik yang dikenakannya. Setelah itu, pelaku berlari dan sempat bersembunyi di masjid serta bangunan sekitar sebelum melanjutkan pelarian.

β€œDia berjalan kaki hingga ke wilayah Aur Duri, lalu melarikan diri ke Tanjung Jabung Barat karena memiliki kerabat di sana,” ungkap Kapolda.

Tak berhenti di situ, tim Ditresnarkoba terus melakukan pengembangan hingga ke luar daerah, bahkan sempat menelusuri jaringan pelaku sampai ke Yogyakarta. Koordinasi juga dilakukan dengan Mabes Polri dan pihak imigrasi untuk mengantisipasi pelarian lintas wilayah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan lima orang lainnya masing-masing berinisial RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51).

Sejumlah barang bukti juga berhasil disita, di antaranya satu unit mobil, alat hisap elektrik, uang tunai, serta barang pribadi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika.

β€œTidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Jambi. Ini bentuk keseriusan kami menindak jaringan yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Polda Jambi juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.

β€œKami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menjaga keamanan dan memberantas narkotika,” pungkasnya.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait