JAMBI | Go Indonesia.Id – Persidangan perkara yang menjerat Bayu Sugara di Pengadilan Negeri Jambi kembali menghadirkan fakta-fakta penting yang dinilai berpotensi mengubah arah pembuktian kasus. Dalam agenda pemeriksaan saksi, terungkap keterangan bahwa Bayu Sugara disebut telah meninggalkan lokasi kejadian sebelum peristiwa penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi.
Fakta tersebut disampaikan langsung oleh saksi mata di hadapan majelis hakim. Keterangan saksi menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan keberadaan terdakwa pada saat insiden penusukan berlangsung.
Menurut kesaksian yang terungkap di ruang sidang, peristiwa bermula ketika korban diduga memeluk istri Bayu Sugara dari belakang saat berada di tengah keramaian. Melihat kejadian itu, Bayu langsung menegur korban. Namun teguran tersebut justru memicu adu mulut yang kemudian berujung perkelahian.
Saksi menjelaskan, Bayu sempat mendorong korban hingga terjatuh. Tidak terima atas tindakan itu, korban kemudian memukul kepala Bayu dan dibalas oleh terdakwa. Keributan tersebut akhirnya berhasil dilerai oleh istri Bayu bersama sejumlah warga yang berada di lokasi.
Setelah perkelahian reda, Bayu disebut langsung diajak pulang oleh istrinya dan meninggalkan tempat kejadian.
“Setelah itu Bayu diajak pulang oleh istrinya. Saya tidak mengetahui lagi keberadaan Bayu setelah meninggalkan tempat tersebut,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut menjadi poin penting dalam persidangan. Sebab, saksi juga menerangkan bahwa setelah Bayu pergi, korban kembali terlibat perselisihan dengan beberapa orang lain yang disebut bernama Rival, Gilang, Rehan, Adit dan Kefin.
Menurut saksi, rangkaian peristiwa lanjutan itulah yang kemudian berujung pada penusukan terhadap korban hingga mengalami luka di bagian perut dan akhirnya meninggal dunia.
Menanggapi fakta yang terungkap di persidangan, kuasa hukum Bayu Sugara, M. Amin Nasution, menegaskan bahwa keterangan para saksi semakin memperkuat posisi kliennya yang tidak berada di lokasi saat peristiwa penusukan terjadi.
“Fakta persidangan menunjukkan Bayu sudah meninggalkan lokasi sebelum peristiwa penusukan terjadi. Karena itu kami meminta majelis hakim menilai perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah disampaikan di persidangan,” tegas Amin.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar seluruh pihak yang disebut dalam rangkaian kejadian dapat dihadirkan di persidangan guna memberikan keterangan secara langsung. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh dan terang.
Persidangan sendiri masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya serta pembuktian dari para pihak. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
REDAKSI







