JAMBI | Go Indonesia.Id – Dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan Program Kampung Bahagia Tahun Anggaran 2026 kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada pekerjaan pembangunan dan perbaikan lantai drainase di RT 32, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, yang diduga kuat terjadi praktik mark up anggaran oleh oknum pengelola kelompok kerja (Pokja).
Dugaan tersebut disampaikan oleh Ketua DPW Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Provinsi Jambi, Randy, setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan terhadap sejumlah kegiatan yang bersumber dari Program 100 Juta per RT yang merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kota Jambi melalui Program Kampung Bahagia.
Menurut Randy, hasil investigasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang tercantum dengan kondisi pekerjaan yang ada di lapangan, khususnya pada proyek pembangunan dan perbaikan drainase di wilayah RT 32.
“Diduga kuat terdapat praktik mark up anggaran pada pekerjaan perbaikan dan pembangunan drainase yang dikelola melalui Pokja. Kami menemukan sejumlah kejanggalan antara volume pekerjaan dan besaran anggaran yang digunakan,” ujar Randy, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan keterangan Ketua RT 32, Nofriyadi, program pembangunan tersebut dikelola oleh Pokja melalui anggaran Program Kampung Bahagia. Ia mengaku menerima dana sekitar Rp65 juta yang disesuaikan dengan kategori jumlah kepala keluarga (KK) di wilayahnya.
Selain pembangunan drainase, RT 32 juga memperoleh program pengadaan dua unit CCTV yang pembiayaannya berasal dari alokasi dana Program 100 Juta per RT.
Dari hasil investigasi yang dilakukan PROJAMIN, terdapat dua item pekerjaan drainase yang menjadi sorotan, yakni:
1. Perbaikan lantai drainase dengan nilai anggaran sekitar Rp1,9 juta dan Rp860 ribu yang diduga tidak sesuai dengan fakta pekerjaan di lapangan.
2. Perbaikan drainase dengan volume pekerjaan 20 x 0,30 x 0,40 x 0,10 meter dengan anggaran sebesar Rp10.869.000.
Total anggaran untuk dua kegiatan tersebut mencapai Rp12.824.000.
Namun, menurut Randy, hasil pengecekan di lapangan menimbulkan dugaan adanya pembengkakan nilai pekerjaan yang tidak sebanding dengan realisasi fisik proyek.
Atas temuan tersebut, DPW PROJAMIN Provinsi Jambi meminta Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana Program Kampung Bahagia yang dikelola melalui Pokja.
“Kami meminta Wali Kota Jambi segera menindak tegas oknum-oknum yang diduga bermain dalam pengelolaan dana Program 100 Juta per RT. Program ini diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan lingkungan, bukan untuk dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi,” tegas Randy.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pelaku dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, apabila ditemukan adanya pemalsuan laporan pertanggungjawaban, dokumen kegiatan, atau data administrasi, pihak terkait juga berpotensi dijerat ketentuan dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengenai pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan sesuai unsur perbuatan yang terbukti dalam proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pokja maupun Pemerintah Kota Jambi terkait dugaan mark up anggaran tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui audit dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
(Tim / Redaksi)





