Kapolda Jambi Pimpin Konferensi Pers Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dipulangkan ke Pangkuan Ibu Kandung

IMG 20260729 WA0292

JAMBI | Go Indonesia.Id – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, memimpin konferensi pers terkait penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang bayi perempuan berusia delapan bulan. Dalam kesempatan tersebut, Polda Jambi juga memfasilitasi penyerahan kembali bayi berinisial G kepada ibu kandungnya berinisial P di Lobby Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri Wakapolda Jambi, Bupati Batang Hari, Kapolres Batang Hari, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari, serta Kabid Humas Polda Jambi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kapolda Jambi menjelaskan, perkara dugaan TPPO tersebut masih dalam tahap penyidikan dan kini ditangani oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Dugaan awal mengungkap bahwa peristiwa tersebut bermula dari konflik rumah tangga kedua orang tua korban yang kemudian diduga berujung pada penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang. Namun, seluruh fakta tersebut masih terus didalami untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Peristiwa ini bukan kali pertama. Polri harus mengedepankan negosiasi dan penegakan hukum sebagai ultimum remedium. Yang terpenting korban dapat diselamatkan karena masih seorang anak. Kami Polda Jambi memfasilitasi anak G diserahkan kembali kepada ibunya berinisial P,” tegas Irjen Pol. Krisno H. Siregar.

Selain proses penyidikan, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan kelompok Suku Anak Dalam (SAD). Sinergi tersebut dilakukan agar penyelamatan korban berlangsung aman dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Selama proses penanganan, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan perlindungan, pemeriksaan kesehatan, serta pendampingan psikologis. Berdasarkan hasil observasi, korban dinyatakan dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani.

Sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap anak, Polda Jambi memfasilitasi penyerahan kembali bayi berinisial G kepada ibu kandungnya, sehingga hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anak.

“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi hak-hak anak,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi selama proses penyidikan berlangsung serta memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.

“Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, apabila nantinya terbukti terdapat unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang, penanganannya mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta ketentuan perlindungan anak dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait