Investigasi: Edwin
KOTA, JAMBI | Go Indonesia.Id – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan dan pengolahan BBM ilegal di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan pada Kamis (17/9/2026), lokasi tersebut disebut masih beraktivitas meski penertiban terhadap penyalahgunaan BBM terus dilakukan aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas di lokasi tersebut diduga berkaitan dengan penampungan BBM bersubsidi, seperti solar dan Pertalite, yang kemudian diduga dicampur atau diolah secara manual dengan bahan minyak bumi.
Dugaan aktivitas tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian dari aparat berwenang, termasuk terkait asal-usul BBM, perizinan gudang, metode pengolahan, serta pihak yang mengelola dan menerima manfaat dari kegiatan tersebut.
Yang menjadi perhatian, lokasi gudang disebut berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena kegiatan penyimpanan maupun pengolahan bahan bakar tanpa standar keselamatan dan perizinan yang sesuai berpotensi menimbulkan risiko terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat apabila benar terjadi.
Masih beroperasinya lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas BBM ilegal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.
Polda Jambi dan jajaran diminta tidak hanya melakukan penindakan terhadap aktivitas BBM ilegal ketika kasus telah mencuat, tetapi juga memastikan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan, pengolahan maupun perdagangan BBM tanpa izin benar-benar
.
Jika ditemukan unsur pidana, masyarakat tentu berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Secara hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah antara lain melalui ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, untuk kegiatan pengolahan tanpa izin usaha, ketentuan Pasal 53 huruf a UU Migas mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar. Ketentuan penyimpanan tanpa izin juga diatur dalam Pasal 53 huruf c dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Namun, penerapan pasal terhadap suatu aktivitas tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat penegak hukum terhadap fakta di lapangan.
Karena itu, aparat kepolisian, termasuk Polda Jambi, diharapkan segera melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dimaksud. Bila benar ditemukan praktik penimbunan, pengolahan, atau perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal, tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi langkah yang dinantikan masyarakat.
Hukum harus hadir bukan hanya ketika kasus sudah viral, tetapi juga ketika dugaan pelanggaran ditemukan dan membutuhkan pemeriksaan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola gudang terkait dugaan aktivitas tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian terkait langkah pengawasan maupun penindakan terhadap lokasi yang dimaksud.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
REDAKSI




