BANYUWANGI | Go Indonesia.id-Maraknya aktivitas kegiatan Penambangan yang terindikasi tanpa izin (Ilegal) diwilayah kecamatan rogojampi tepatnya berlokasi disamping lokasi wisata Pancoran.
Yang hingga kini aktif beroperasi hingga kini, keberadaannya diresahkan warga masyarakat sekitar karena lokasi tersebut merupakan Lahan produktif pertanian (27/2/26)
Sehingga positif merusak alam,saluran irigasi pertanian, lingkungan dan jalan.
Menjamurnya aktivitas tambang galian C yang disinyalir Ilegal diwilayah kecamatan Rogojampi Banyuwangi Jawa Timur, dengan kian menjamurnya kegiatan aksi tambang galian C yang diduga Ilegal diwilayah kecamatan rogojampi,warga masyarakat Banyuwangi menduga Aparat penegak hukum (APH) terkesan telah melakukan pembiaran secara terang terangan terhadap pelaku tindak pidana dalam hal ini oknum pengusaha tambang tak berizin.
Sebagaimana diatur dalam pasal 158 undang undang no 3 tahun 2020 bahwa, “setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),
Karena keberadaan aktivitas penambangan galian C yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha nakal yang tak memiliki izin,dengan kian menjamurnya aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah kabupaten Banyuwangi, kini warga masyarakat Rogojampi pecinta lingkungan dan team media berencana rangkul tokoh masyarakat, aktivis, lembaga dan ormas hingga asosiasi advokat laporkan oknum pengusaha tambang nakal dan tak berizin ke Polda Jawa Timur dan kejaksaan tinggi hingga ke mahkamah agung.
Pewarta: Iriek







