Ikan Mati Mengapung di Sungai Tantang, Dua Perusahaan Disorot, DLH Provinsi Jambi Didesak Bertindak Tegas

IMG 20260302 WA0202

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Tantang, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali memantik kemarahan publik.

Kali ini, kondisi sungai kian memprihatinkan setelah warga menemukan ikan-ikan mati mengapung di aliran sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dugaan pencemaran tersebut mengarah pada aktivitas dua perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat, yakni PT Portius dan PT P.A.J. Warga menilai limbah industri dari aktivitas perusahaan diduga kuat menjadi biang kerok rusaknya ekosistem sungai.

Atas kondisi itu, DLH Provinsi Jambi didesak bertindak profesional, objektif, dan tidak setengah hati dalam menangani dugaan pencemaran yang disebut-sebut bukan kali pertama terjadi.

Saat dikonfirmasi tim media ke PT P.A.J pada Senin (2/3/2026), pihak perusahaan menyatakan bahwa DLH telah melakukan pengecekan ke lapangan.

โ€œTadi sudah ada pihak DLH yang turun ke lokasi dan didampingi oleh humas perusahaan,โ€ ujar perwakilan PT P.A.J.

Sementara itu, Camat Batang Asam menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran lingkungan hidup.

โ€œApabila terbukti menyalahi aturan atau melakukan pencemaran, perusahaan harus ditindak tegas. Ini sudah kejadian yang kedua kalinya, tapi selalu tidak ada penyelesaian yang jelas, seolah putus di jalan,โ€ tegasnya.

Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, menilai kematian ikan di Sungai Tantang merupakan sinyal kuat adanya kejahatan lingkungan.

โ€œJika pencemaran menyebabkan ikan mati, itu bukan lagi pelanggaran ringan.

Itu adalah bukti awal kejahatan lingkungan. Negara tidak boleh ragu, DLH dan aparat wajib bertindak tegas dan transparan.

Jika dibiarkan berulang tanpa sanksi, itu sama saja pembiaran,โ€ tegas Prof. Sutan.

Ia menambahkan, sungai adalah hak hidup masyarakat yang dilindungi hukum.

โ€œSungai bukan tempat pembuangan limbah industri. Jika perusahaan terbukti mencemari dan tidak dihukum, yang rusak bukan hanya lingkungan, tapi wibawa hukum negara,โ€ ujarnya.

Jika dugaan pencemaran ini terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya :

1. Pasal 60, larangan membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.

2. Pasal 98 ayat (1), ancaman pidana 3โ€“10 tahun penjara dan denda Rp3โ€“10 miliar bagi pelaku pencemaran yang disengaja.

3. Pasal 99 ayat (1), sanksi pidana atas pencemaran akibat kelalaian.

4. Pasal 104, pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar bagi pembuangan limbah tanpa izin.

Kini publik menunggu langkah nyata DLH Provinsi Jambi. Warga menuntut hasil uji laboratorium dibuka secara transparan dan sanksi dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran.

Sungai Tantang bukan sekadar aliran air, ia adalah urat nadi kehidupan yang tak boleh terus dikorbankan.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait