Diduga Rangkap Jabatan, Perangkat Desa Dusun Mudo Disorot Warga: Dana Miliaran dari PT RAL Belum Tersalur

IMG 20260317 WA0011

TANJAB BARAT | GO Indonesia.Id – Polemik dugaan rangkap jabatan oleh salah satu perangkat Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, memicu kemarahan masyarakat. Sosok yang dikenal berinisial Engki disebut-sebut merangkap jabatan sebagai bendahara desa sekaligus Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Ketam Putih.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena secara hukum perangkat desa dilarang keras merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa perangkat desa harus bekerja secara profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Situasi di Desa Dusun Mudo sendiri belakangan semakin memanas. Pada Senin (16/3/2026), puluhan warga bahkan mendatangi kantor desa untuk mempertanyakan kejelasan dana kewajiban perusahaan PT RAL yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.

Dana tersebut merupakan kewajiban perusahaan sebesar 20 persen yang diperuntukkan bagi masyarakat melalui koperasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana itu disebut-sebut telah ditransfer oleh pihak perusahaan kepada Ketua KUD Ketam Putih, namun hingga kini belum juga disalurkan kepada masyarakat.

Warga menilai keterlambatan penyaluran dana tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terlebih posisi Engki yang diduga merangkap jabatan di struktur pemerintahan desa dan koperasi.

β€œDana itu hak masyarakat. Kalau memang sudah masuk, kenapa sampai sekarang belum disalurkan?” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan bahkan potensi penyalahgunaan kewenangan. Sebagian masyarakat mulai mempertanyakan apakah ada pihak-pihak tertentu di desa yang bermain dalam pengelolaan dana tersebut demi kepentingan pribadi.

Masyarakat mendesak agar Engki selaku Ketua KUD Ketam Putih segera menyalurkan dana kewajiban dari PT RAL secara transparan. Selain itu, warga juga meminta pemerintah desa dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan terbuka agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Dusun Mudo maupun yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan serta keterlambatan penyaluran dana tersebut.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait