Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Turun Tangan, Konflik Lahan Eks Transmigrasi vs PT Nafasindo di Aceh Singkil Tak Kunjung Tuntas!!

IMG 20260502 WA0069

ACEH SINGKIL | Go Indonesia.Id – Konflik lahan antara masyarakat eks transmigrasi dengan perusahaan perkebunan sawit PT Nafasindo di Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, terus berlarut tanpa kejelasan. Kondisi ini memicu tekanan keras dari pakar hukum internasional, Sutan Nasomal, yang secara tegas meminta pemerintah pusat turun tangan.

Dalam pernyataannya, Jumat (1/5/2026), Prof. Sutan Nasomal mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, agar tidak membiarkan kasus ini โ€œabu-abuโ€ dan segera memerintahkan kementerian terkait, termasuk ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi, untuk mengusut serta menuntaskan sengketa tersebut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Konflik ini melibatkan masyarakat Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu yang mengaku kehilangan hak atas lahan usaha dua (LU2) eks transmigrasi sejak puluhan tahun lalu. Dampaknya tidak main-main, masyarakat hidup dalam ketidakpastian, bahkan mengalami trauma karena lahan yang seharusnya menjadi sumber penghidupan tak bisa digarap.

โ€œNasib lahan mereka terkatung-katung, tidak bisa dimanfaatkan. Ini sangat disayangkan,โ€ tegas Sutan Nasomal.

Berdasarkan data yang disampaikan, sengketa ini berakar dari surat pernyataan tahun 1993 dan perjanjian tahun 1995 antara pihak perusahaan (saat itu PT Ubertraco/Nafasindo) dengan pemerintah desa. Dalam perjanjian tersebut, perusahaan disebut meminjam 12 kapling lahan bersertifikat transmigrasi serta lahan cadangan desa untuk pembibitan sawit, dengan komitmen akan mengembalikan atau mengganti lahan tersebut.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. Hingga kini, lahan tersebut belum juga dikembalikan kepada pemilik maupun ahli waris, termasuk kepada pemerintah desa.

โ€œPerusahaan belum menunjukkan itikad untuk mengembalikan lahan tersebut,โ€ tegasnya lagi.

Perwakilan masyarakat, Muklis, didampingi tokoh masyarakat Zainuddin, membenarkan bahwa lahan tersebut belum dikembalikan sejak 1993. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penyuratan resmi hingga permohonan mediasi ke pemerintah daerah, namun tidak ada tindak lanjut nyata.

โ€œBelum pernah ada pemanggilan kedua pihak untuk mediasi. Ini yang membuat masyarakat semakin kecewa,โ€ ujar Muklis.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Srikayu, Saipul Anwar. Ia mengakui perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kembali haknya sudah berlangsung lama, namun hingga kini belum menemukan titik terang.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan, negara tidak boleh diam. Ia meminta pemerintah memastikan keadilan bagi masyarakat dan mendesak pihak perusahaan untuk segera mengembalikan hak-hak warga.

โ€œSaya minta pemerintah bertindak tegas dan memastikan hak masyarakat dikembalikan secara adil,โ€ ujarnya.

Ia juga menyerukan kepada PT Nafasindo agar berlapang dada dan tidak lagi menahan hak masyarakat yang sejak awal hanya dipinjam melalui skema pinjam pakai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Nafasindo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait