PETI Kuansing Tak Tersentuh! Rakit Tambang Berjejer, Dugaan Pemodal Mulai Terbongkar

AA 3

KUANSING | GO Indonesia.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali menunjukkan wajah aslinya: liar, berulang, dan seolah tak tersentuh hukum.

Berdasarkan laporan yang diterima redaksi pada Rabu (15/04/2026), praktik ilegal ini masih aktif beroperasi di Blok C1 Sungai Langsat, Desa Langsat Hulu. Mirisnya, dalam satu titik saja, sedikitnya lima unit rakit tambang beroperasi terang-terangan tanpa rasa takut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pemodal berinisial Wisma yang berasal dari Teluk Kuantan. Sementara lokasi tambang berada di atas lahan milik warga berinisial Agus. Dugaan pun mengarah pada adanya β€œmain mata” antara pemilik lahan dan pemodal dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Dampaknya nyata dan mengkhawatirkan. Sungai tercemar limbah, air berubah keruh, tebing terkikis hingga rawan longsor, bahkan pendangkalan sungai mengancam banjir. Tak hanya itu, lahan pertanian rusak, konflik sosial berpotensi meledak, dan nyawa para penambang pun dipertaruhkan setiap saat.

Ironisnya, meskipun aparat penegak hukum kerap turun melakukan penertiban dan memusnahkan rakit tambang, praktik PETI tetap saja hidup kembali. Seolah-olah, penindakan yang dilakukan selama ini hanya menyentuh permukaan, tanpa menyasar aktor utama di balik bisnis haram tersebut.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, publik patut bertanya: di mana efek jera? dan siapa yang sebenarnya bermain di balik layar?

Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan pidana. Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana karena melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Selain itu, ketentuan spesifik juga diatur dalam :
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku tambang ilegal.

2. Dalam KUHP Baru, tindakan yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan umum juga dapat dikenakan pidana tambahan sesuai kategori kejahatan terhadap lingkungan hidup.

Artinya, praktik PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori kejahatan serius yang harus ditindak tegas tanpa kompromi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka guna menjaga keberimbangan informasi.

Jika hukum terus kalah oleh praktik ilegal, maka yang hancur bukan hanya lingkungan, tapi juga wibawa negara.

(Tim /Redaksi)


Advertisement

Pos terkait