Pas Kecil Tak Kunjung Terbit, Nelayan Batu Belian Pertanyakan Kinerja Syahbandar Serasan

IMG 20260417 WA0137

NATUNA | Go Indonesia.Id – Warga Desa Batu Belian, Kec Serasan, Kab Natuna, menyoroti kinerja pihak syahbandar setempat menyusul mandeknya pengurusan dokumen pas kecil untuk pompong (perahu nelayan) yang tak kunjung selesai sejak tahun 2024.

Keluhan ini disampaikan oleh Haironi, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kecamatan Serasan, kepada media pada 17 April 2026.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ia mengungkapkan bahwa berkas pengurusan telah diajukan sejak dua tahun lalu, bahkan proses pengukuran kapal sudah dilakukan pada tahun 2025.

Data sudah kami masukkan sejak 2024, dan sudah dilakukan pengukuran pada 2025, sekitar 32 unit untuk desa kami.

Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami bingung dan merasa diabaikan,” ujarnya.

Menurut Haironi, lambannya proses tersebut tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga berimbas langsung pada kehidupan nelayan.

Tanpa dokumen resmi, nelayan kesulitan mengakses BBM subsidi jenis solar serta menghadapi risiko lebih besar saat terjadi kecelakaan di laut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait kualitas pelayanan yang diberikan pihak syahbandar, khususnya dalam menangani kebutuhan dasar nelayan kecil.

Warga juga menyebutkan bahwa pengurusan dilakukan melalui seorang staf di Kantor Syahbandar Serasan berinisial F. Namun hingga kini, proses tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Yang mengurus itu katanya staf di sana, inisial F. Tapi sampai sekarang belum ada hasilnya,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, F menyatakan akan mengoordinasikan hal tersebut dengan atasannya.

Saya akan tanyakan dulu ke atasan saya, karena saya hanya seorang staf,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dihadapi nelayan, yakni ketidakpastian waktu penyelesaian dokumen yang telah diajukan sejak lama.

Regulasi Jelas, Pelaksanaan Dipertanyakan

Secara aturan, pengurusan pas kecil diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pas kecil diperuntukkan bagi kapal di bawah 7 Gross Tonnage (GT), dan penerbitannya menjadi kewenangan pejabat pendaftar kapal di bawah syahbandar setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Secara prosedural, setelah proses pengukuran selesai dan dokumen dinyatakan lengkap, penerbitan pas kecil umumnya dapat diselesaikan dalam waktu 1 hingga 5 hari kerja dalam kondisi normal.

Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap instansi memberikan kepastian waktu serta pelayanan yang transparan.

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan dan pelaksanaan, di mana proses yang seharusnya singkat justru berlarut hingga bertahun-tahun tanpa kejelasan.

Harapan dan Desakan Nelayan

Para nelayan berharap pihak syahbandar segera memberikan penjelasan resmi serta langkah konkret untuk menyelesaikan dokumen yang tertunda.

Mereka juga mendesak adanya evaluasi terhadap sistem pelayanan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jangan kami dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ungkap salah satu nelayan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak syahbandar guna memperoleh penjelasan resmi terkait keterlambatan tersebut.

Media ini akan kembali memuat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan informasi.

Reporter: Baharullazi


Advertisement

Pos terkait