BBM Disedot Terang-terangan di SPBU Kuansing, Dugaan Pelangsiran Terorganisir Kian Brutal, KUHP Baru Siap Menjerat Pelaku

IMG 20260420 WA0000

KUANSING | Go Indonesia.Id – Dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) secara masif dan terorganisir di SPBU 13.295.629, Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar, wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, kian memantik kemarahan publik. Aktivitas yang berlangsung berulang dan terang-terangan ini tak lagi bisa dianggap pelanggaran kecil, melainkan mengarah pada skema distribusi ilegal yang berpotensi merugikan negara dalam skala besar.

Tim wartawan yang turun langsung ke lokasi pada Sabtu (18/04/2026) menemukan indikasi kuat praktik “pengurasan” BBM. Sejumlah kendaraan roda dua hingga roda empat terlihat keluar-masuk SPBU dengan frekuensi tidak wajar. Dugaan semakin menguat setelah kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi menggunakan tangki tambahan untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Tak berhenti di situ, deretan jerigen yang tersusun di sekitar area SPBU menjadi bukti kasat mata. Pola ini menunjukkan bahwa BBM yang diisi bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk ditimbun dan didistribusikan kembali secara ilegal.

Situasi ini diperparah dengan dugaan keterkaitan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak di wilayah Kuantan Singingi. BBM disebut-sebut menjadi “urat nadi” bagi operasional tambang ilegal tersebut.

“Jerigen itu selalu ada. Orang yang sama bolak-balik isi BBM. Ini bukan lagi kebutuhan biasa, ini sudah bisnis ilegal,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini menegaskan adanya celah pengawasan yang diduga sengaja dibiarkan. Dampaknya bukan hanya pada potensi kerugian negara, tetapi juga memicu kelangkaan BBM di tingkat masyarakat. Warga justru harus menanggung akibat dari praktik culas yang dilakukan segelintir oknum.

Lebih ironis, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola SPBU maupun instansi terkait. Sikap diam ini justru memperbesar kecurigaan publik adanya pembiaran sistematis.

Jika terbukti, praktik pelangsiran dan penimbunan BBM ilegal ini dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam regulasi terbaru, termasuk penguatan dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menekankan sanksi terhadap praktik ekonomi ilegal yang merugikan kepentingan umum.

Tak hanya itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, khususnya terkait penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Ancaman pidananya tidak main-main, mulai dari hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah.

Praktik ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan niaga BBM tanpa izin serta distribusi ilegal, yang secara tegas melanggar hukum dan merampas hak masyarakat.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, pihak Pertamina, dan pemerintah daerah untuk tidak lagi tutup mata. Penyelidikan menyeluruh dan tindakan tegas dinilai menjadi satu-satunya cara untuk menghentikan praktik yang kian brutal ini.

Jika terus dibiarkan, pelangsiran BBM bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi telah berubah menjadi kejahatan terorganisir yang merampas hak rakyat dan menggerogoti keuangan negara secara sistematis.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait