Sabung Ayam di Kuansing Makin Terbuka, Diduga Libatkan Oknum, KUHP Baru Siap Menjerat

IMG 20260420 WA0166

KUANSING | Go Indonesia.Id – Dugaan praktik perjudian jenis sabung ayam di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali mencuat. Ironisnya, aktivitas ilegal ini disebut berlangsung semakin terbuka tanpa rasa takut terhadap hukum.

Informasi ini mencuat dari sebuah foto yang beredar pada Senin (20/04/2026), yang memperlihatkan jelas praktik perjudian tersebut. Sejumlah warga kemudian mengonfirmasi bahwa aktivitas itu terjadi di sekitar Desa Handoyo. Bahkan, sumber lain menyebut lokasi lebih spesifik, yakni di kawasan Jalan Lurus sebelum PT RMB, Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut keterangan warga, praktik sabung ayam tersebut tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Justru sebaliknya, kegiatan ini digelar secara terang-terangan dengan jadwal rutin, mulai dari sore hingga malam Minggu. Para pemain hingga penonton pun disebut sudah mulai memadati lokasi sejak siang hari.

β€œSetiap jadwal, pemain dan penonton ramai datang. Aktivitas ini dilakukan secara terbuka,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini jelas memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga mengaku hanya bisa menyaksikan dari kejauhan, tanpa melihat adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Situasi ini pun memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan di wilayah tersebut.

Lebih jauh, gelanggang sabung ayam itu diduga berkaitan dengan kelompok tertentu yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial PR, yang disebut-sebut sebagai oknum wartawan. Dugaan ini semakin memperkeruh situasi dan memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.

Padahal, jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, praktik perjudian secara tegas dilarang. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, aktivitas perjudian tetap dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi tegas, baik bagi pelaku, penyelenggara, maupun pihak yang turut serta.

KUHP baru memperkuat penegakan hukum terhadap perjudian dengan ancaman pidana yang tidak ringan, termasuk bagi pihak yang menyediakan tempat atau memfasilitasi kegiatan tersebut. Artinya, jika dugaan ini benar, maka para pihak yang terlibat berpotensi dijerat hukum tanpa pengecualian.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak lagi tutup mata. Penindakan tegas dinilai menjadi langkah mendesak guna menghentikan praktik yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial dan memicu potensi konflik di tengah masyarakat.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik perjudian serupa akan semakin meluas dan sulit dikendalikan. Aparat diminta segera bertindak, sebelum kepercayaan publik benar-benar runtuh.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait