HALMAHERA UTARA | Go Indonesia.Id _Kinerja Kepolisian Resort Halmahera Utara dalam hal penangkapan Pelaku percobaan Pembunuhan atau Penganiayaan seorang Ibu Rumah Tangga yang hampir tewas, dinilai lambat karena tidak serius. Rabu, (22/04/2026).
Aksi kriminal atau tindakan percobaan pembunuhan yang dilakukan pelaku berinisial SL atau Suaib Laisa kepada Vatima Suparma sampai koma dan berlumuran darah.
Kejadian tersebut terjadi pada sabtu malam sekira pukul, 19.30 WIT tepatnya dirumah korban, yang berada di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara.
Paska kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Tobelo dalam kondisi koma atau pingsan tak sadarkan diri. Sementara Laisa pelaku telah melarikan diri.
Sekitar pukul, 23.30 WIT, suami korban Irfan Laode, langsung melaporkan peristiwa tersebut di Sentral Pelayanan Kepala Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Utara. Setelahnya, pihak Spkt langsung menerima laporan dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Irfan Laode Madelis, Suami korban, saat dikonfirmasi Go Indonesia.id, membenarkan rangkaian kronologis tersebut. Namun, Irfan menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap kinerja Polres Halmahera Utara yang menurutnya sangat lambat.
“Sampai hari rabu ini belum ada informasi yang saya terima dari kepolisian polres halut atas laporan penganiayaan terhadap istri saya, padahal saya sudah konfirmasi beberapa kali bahkan terakhir di hari senin kemarin,” terangnya.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, ketika dikonfirmasi Kabarhalmahera.id, mengatakan Laporan Polisi (LP) sudah diterima penyidik.
“Iya, pelaku masi dalam pencarian oleh anggota kami,” tambah Kapolres.
Praktisi Hukum, Tamhid H. Idris, S.H, meminta kepada Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, agar segerah menetapkan status tersangka sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO).
Karena, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 96, penangkapan harus dilakukan dalam satu kali dua puluh empat (1×24) jam.
Tamhid menilai, perbuatan pelaku Laisa Suaib ini masuk sebagai perbuatan pidana khusus, dan atau pidana murni, sehingga pelaku pantas diberikan hukuman seumur bidup, atau penjara sekurang kurang nya dua puluh (20) tahun penjara, sebagai diatur calam ketentuan pasal, UU no 1 tahun 2023 kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 459.
Reporter (Ode)

