Polres Tebo Amankan Excavator SANY di Lokasi PETI Rimbo Ulu, Pelaku Diduga Kabur Saat Penggerebekan

IMG 20260429 WA01861

Reporter : Endita Ms

TEBO | Go Indonesia.id – Satu unit alat berat jenis excavator merk SANY SY135F diamankan Tim Tipidter Satreskrim Polres Tebo dalam operasi penertiban aktivitas ilegal, Selasa (28/4/2026).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Alat berat tersebut diduga kuat tengah digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Jalan Ambon, Lingkaran O, Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Rimhot Nainggolan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik tambang ilegal yang kian marak.

β€œIni komitmen kami. Setiap aktivitas ilegal, apapun bentuknya, yang melanggar hukum akan kami tindak tegas,” ujar IPTU Rimhot kepada media.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam. Jika menemukan aktivitas serupa, warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang.

β€œKami harap masyarakat aktif. Jangan ragu melapor jika melihat kegiatan ilegal,” tegasnya.

Namun di balik penindakan ini, muncul sorotan tajam dari kalangan pemerhati lingkungan. Mahdion, S.Sos, mempertanyakan lemahnya deteksi dini di lapangan.

β€œInformasi yang kami terima, aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama. Kok bisa aparat di tingkat desa seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa tidak mengetahui?” sindirnya.

Saat tim Tipidter melakukan penggerebekan di lokasi, para pelaku justru sudah tidak berada di tempat. Mereka diduga kuat telah melarikan diri sebelum petugas tiba.

Penindakan ini sekaligus membuka fakta bahwa praktik PETI masih berlangsung secara sembunyi – sembunyi namun masif di wilayah hukum Polres Tebo. Aparat kini dituntut tidak hanya bergerak saat operasi, tetapi juga memperkuat pengawasan agar aktivitas ilegal tidak terus berulang.

Secara hukum, aktivitas PETI melanggar ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tak hanya itu, dalam perspektif KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023), perusakan lingkungan dan aktivitas ilegal yang merugikan kepentingan umum juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi kini memburu para pelaku yang kabur dan menelusuri siapa pemilik serta pihak yang terlibat dalam operasi tambang ilegal tersebut.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait