Aktivitas Pembongkaran Besi di Laut Serasan Jadi Perbincangan, Aspek Keselamatan Disorot

IMG 20260429 WA0212

Foto ilustrasi.

NATUNA | Go Indonesia.Id _ Aktivitas pembongkaran besi di perairan Serasan, Kabupaten Natuna, belakangan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut disebut-sebut telah berlangsung beberapa waktu dan kini mulai mendapat perhatian warga.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Informasi ini disampaikan oleh salah satu warga Serasan yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan. Kepada media, Selasa (29/4/2026), ia mengungkapkan adanya aktivitas pembongkaran besi dari sebuah tongkang di tengah laut.

Menurut penuturannya, kegiatan itu diduga melibatkan sebuah kapal yang mendekat ke tongkang yang sedang berlayar. Sejumlah pekerja kemudian disebut naik ke tongkang untuk melakukan pembongkaran besi secara langsung di laut.

Ada yang mengoordinir pekerja dari Serasan. Mereka bekerja dengan cara mendekatkan kapal ke tongkang, bahkan saat masih bergerak,” ujarnya.

Ia menambahkan, tongkang yang dimaksud diduga merupakan milik pihak swasta. Namun demikian, belum dapat dipastikan apakah aktivitas tersebut telah memiliki izin atau sepengetahuan pihak terkait.

Selain itu, perhatian warga juga tertuju pada aspek keselamatan kerja. Aktivitas yang dilakukan di tengah laut, terlebih dalam kondisi kapal bergerak, dinilai memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi bagi para pekerja.

Yang dikhawatirkan itu soal keselamatan. Kondisinya cukup berisiko,” tambahnya.

Sementara itu, beberapa pihak yang disebut-sebut terkait dengan aktivitas tersebut hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Belum ada pihak yang bersedia memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi. Namun, sumber tersebut menyebutkan bahwa kapal yang digunakan diduga milik salah satu pengusaha di wilayah Serasan.

Perlu ditegaskan, seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat keterangan awal dari sumber dan memerlukan penelusuran serta konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Sebagai informasi, dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengambilan barang tanpa hak dapat diatur dalam Pasal 362, sementara penerimaan barang yang patut diduga berasal dari perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 480.

Selain itu, aktivitas di laut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menekankan pentingnya keselamatan pelayaran. Adapun perlindungan terhadap pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Masyarakat berharap seluruh aktivitas yang berlangsung di perairan dapat memperhatikan aspek keselamatan serta mengikuti ketentuan yang berlaku, demi menghindari risiko yang tidak diinginkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media menyatakan akan terus menelusuri kebenaran informasi tersebut dan akan mengonfirmasi kembali kepada pihak-pihak terkait apabila terdapat perkembangan lebih lanjut.

Reporter: Baharullazi


Advertisement

Pos terkait