TRANSPARANSI TOTAL! PU CKPP Banyuwangi Wajibkan Papan Informasi Perumahan, Lindungi Masyarakat dan Penuhi Aturan Hukum

1 3131

BANYUWANGI | Go Indonesia.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (PU CKPP) terus memperketat pengawasan dan tata kelola pembangunan perumahan. Sebuah langkah tegas diambil dengan mewajibkan pemasangan papan informasi perizinan di setiap lokasi pembangunan, sebagai wujud kepatuhan terhadap undang-undang dan komitmen transparansi.(29/4/26).

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 146, yang secara tegas mengatur agar setiap badan hukum yang membangun wajib memiliki legalitas yang jelas sebelum memasarkan unit hunian.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Identitas Digital Perumahan Lewat “SATRIA PERKIM”

Kepala Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, menjelaskan bahwa papan informasi tersebut bukan sekadar tanda pengenal biasa, melainkan berisi data lengkap dan terintegrasi.

“Di dalamnya tertera Nomor Induk Perumahan yang terhubung langsung dengan sistem database pusat kami yang bernama SATRIA PERKIM (Pusat Informasi Perizinan dan Pendataan Perumahan dan Kawasan Permukiman). Selain itu, juga dicantumkan nama perumahan, identitas developer, dan lokasi yang jelas,” ungkap Cahyanto.

Dengan adanya identitas digital ini, masyarakat bisa dengan mudah memverifikasi apakah perumahan tersebut legal, terdaftar resmi, dan aman untuk dibeli.

Ikuti Arahan KPK, Cegah Pelanggaran & Jamin Kualitas

Langkah strategis ini juga merupakan bentuk respons dan kepatuhan terhadap arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemasangan papan informasi ini menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan yang terintegrasi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

Hal ini mencakup seluruh siklus, mulai dari pendataan, proses pembangunan, hingga nantinya memudahkan proses serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.

“Kami ingin memastikan tidak ada okumen yang beroperasi tanpa izin. Ini demi melindungi hak konsumen dan menjamin tertib administrasi pembangunan di Banyuwangi,” tegasnya.

Bertahap Merata ke Seluruh Wilayah

Saat ini, pemasangan papan informasi telah dilakukan di 29 lokasi perumahan yang tersebar di berbagai kecamatan. Namun, ke depannya kebijakan ini akan diterapkan secara menyeluruh kepada seluruh perumahan yang terdata dalam database pemerintah daerah.

Dengan aturan yang ketat dan sistem yang modern, PU CKPP Banyuwangi membuktikan bahwa pembangunan harus berjalan sesuai koridor hukum, amanah, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Reporter : Indah Razak


Advertisement

Pos terkait