BANYUWANGI | Go Indonesia.id β Dinas PU CKPP Banyuwangi bersama Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi lembaga pendidikan, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Kemenag Banyuwangi ini diikuti oleh 14 RA/Madrasah penerima Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) tahun 2026. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Bidang Cipta Karya DPU CKPP Banyuwangi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Cipta Karya DPU CKPP Banyuwangi, Meylia Maharani, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait pentingnya legalitas bangunan gedung.
βMelalui sosialisasi ini, kami berharap peserta memahami pentingnya legalitas bangunan serta pemenuhan standar laik fungsi, baik dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan,β ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Dalam pemaparannya, peserta mendapatkan materi mulai dari dasar hukum, persyaratan teknis dan administratif, hingga prosedur pengajuan PBG dan SLF sesuai regulasi yang berlaku.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta aktif menggali informasi terkait proses pengurusan izin bangunan, khususnya bagi fasilitas pendidikan.
Meylia menegaskan, kewajiban memiliki PBG dan SLF tidak hanya berlaku untuk bangunan madrasah, melainkan seluruh bangunan gedung.
βTidak hanya madrasah, semua bangunan wajib memiliki PBG dan SLF. Kami siap membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pengurusannya,β tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan layanan, DPU CKPP Banyuwangi juga menyediakan konsultasi administratif dan teknis secara gratis melalui Mall Pelayanan Publik (MPP), kantor dinas, maupun layanan hotline WhatsApp.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap seluruh lembaga pendidikan dapat segera mengurus legalitas bangunan secara tertib dan sesuai ketentuan, demi menjamin keamanan dan kenyamanan dalam proses belajar mengajar.
Reporter: Indah Razak







