Negara Jangan Diam! Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp3,5 Triliun di PT Riau Petroleum

IMG 20260503 WA0011

JAKARTA | Go Indonesia.Id – Sorotan tajam kembali mengarah ke penegakan hukum di Indonesia. Dugaan korupsi jumbo senilai Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski laporan resmi telah dilayangkan lebih dari 150 hari lalu.

Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan memastikan aparat penegak hukum tidak “tidur” dalam menangani kasus besar tersebut.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/5/2026), Sutan Nasomal menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi, apalagi dengan nilai fantastis yang berpotensi merugikan keuangan negara dan daerah.

“Ini bukan lagi sekadar laporan biasa. Ini menyangkut integritas penegakan hukum. Kalau dibiarkan berlarut, publik berhak menilai ada kegagalan serius,” tegasnya.

Laporan dugaan korupsi ini sebelumnya diajukan oleh Yayasan DPP KPK TIPIKOR melalui Arjuna Sitepu dan telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait proses penyelidikan maupun penyidikan.

Bahkan, hasil klarifikasi langsung ke bidang Pidana Khusus Kejati Riau pada 16 Maret 2026 mengungkap fakta mencengangkan:
➡️ Belum ada progres signifikan
➡️ Belum ada informasi resmi penanganan perkara

Situasi ini memicu kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat dalam menangani kasus korupsi berskala besar.

Hasil investigasi awal mengungkap tiga poin utama yang mengarah pada potensi kerugian negara:
1. Dugaan Mark-Up Drilling Rig Rp112 Miliar
Pengadaan rig 750 HP diduga tidak transparan dan tanpa tender terbuka.
Harga pasar global hanya berkisar Rp9–30 miliar.
➡️ Potensi selisih: Rp33–49 miliar

2. Kejanggalan Dana PI Rp3,5 Triliun
Dana Participating Interest justru ditempatkan di bank swasta, bukan bank daerah.
➡️ Muncul dugaan konflik kepentingan dan indikasi gratifikasi.

3. Penyalahgunaan Dana CSR
Dana sosial diduga dialihkan ke kegiatan yang tidak relevan:
➡️ Rp4 miliar untuk klub sepak bola.
➡️ Ratusan juta untuk motocross.
➡️ Rp483 juta untuk Pacu Jalur di luar wilayah migas.

Sutan Nasomal menegaskan bahwa pembiaran terhadap dugaan korupsi bukan sekadar kelalaian, tetapi dapat menjadi persoalan hukum baru.

“Jika hukum terus diam, maka diam itu sendiri adalah masalah hukum. Ini menyangkut tanggung jawab moral dan konstitusional,” tegasnya.

Ia mendesak agar segera dibentuk tim khusus, dilakukan audit investigatif, serta progres penanganan diumumkan secara terbuka kepada publik.

Pelapor dan publik kini menuntut langkah nyata:
🔴 Kejati Riau segera naikkan status perkara.
🔴 Kejagung RI lakukan supervisi ketat.
🔴 KPK RI ambil alih jika ditemukan indikasi korupsi besar.

Selain itu, diminta pula:
✔️ Audit investigatif menyeluruh.
✔️ Penelusuran aliran dana Rp3,5 triliun.
✔️ Pemeriksaan seluruh pihak terkait.
✔️ Transparansi penuh ke publik.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor strategis daerah, khususnya migas.

Lebih dari sekadar angka, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

150 hari sudah berlalu.
Publik menunggu.
Hukum tidak boleh diam.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait