Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Sikap Pejabat terhadap Wartawan: Pers Harus Dilindungi Negara

IMG 20260821 WA0087

JAKARTA | Go Indonesia.Id  – Bulan Agustus 2026 dinilai menjadi catatan merah bagi kebebasan pers di Indonesia setelah muncul peristiwa seorang anggota DPR RI melontarkan ucapan kasar kepada wartawan saat menjawab pertanyaan terkait ketidakhadiran Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam agenda kenegaraan karena menjalani pengobatan di Amerika Serikat.

Peristiwa tersebut memicu sorotan luas. Dalam pernyataannya, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa insan pers tidak boleh diperlakukan secara merendahkan, dihina, diintimidasi maupun dihalangi ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagai pelaksana kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut Prof. Sutan Nasomal, wartawan bekerja berdasarkan keilmuan jurnalistik dan memiliki fungsi penting dalam menjaga keterbukaan informasi publik.

Karena itu, setiap pejabat publik seharusnya menghormati profesi pers, bukan justru menunjukkan sikap arogan terhadap pertanyaan yang diajukan wartawan.

Ia mengingatkan seluruh insan pers di Indonesia agar tidak takut menyuarakan setiap bentuk perlakuan buruk yang diduga merendahkan profesi wartawan.

Prof. Sutan meminta berbagai organisasi pers di seluruh Indonesia menyatakan sikap tegas terhadap tindakan yang dinilai menghambat, mengintimidasi ataupun mengkriminalisasi kerja jurnalistik di luar ketentuan hukum yang berlaku.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Wartawan dan jurnalis menjalankan fungsi sosial kontrol serta menyampaikan informasi kepada rakyat. Negara wajib memberikan perlindungan secara utuh terhadap insan pers,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online dari Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Prof. Sutan juga menyatakan siap memberikan bantuan pendampingan hukum kepada insan pers di seluruh Indonesia apabila dalam menjalankan tugas jurnalistik mengalami hambatan atau perlakuan yang tidak semestinya melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Lebih lanjut, ia meyakini aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas berdasarkan undang-undang serta memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan profesinya secara sah. Ia berharap penghormatan terhadap kemerdekaan pers benar-benar diwujudkan dalam praktik kehidupan demokrasi Indonesia.

 

Prof. Sutan Nasomal turut meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap perlindungan insan pers agar wartawan tidak menjadi sasaran penghinaan, perundungan maupun tekanan dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh kerja jurnalistik. Menurutnya, keberadaan pers yang bebas dan bertanggung jawab merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 menegaskan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sedangkan Pasal 8 menyatakan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada unsur-unsur hukum yang dibuktikan melalui proses penegakan hukum, sehingga setiap dugaan pelanggaran tetap tunduk pada asas pembuktian dan prosedur yang berlaku.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional

Ekonom. Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

 

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait