LINGGA | Go Indonesia.Id – Polemik kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Y.M di kawasan Minimarket Lingga Mart, Daik Lingga, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pernyataan kuasa hukum yang menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya sarat muatan politis dan pesanan pasal.
Menanggapi hal tersebut, korban berinisial I.H bersama Koordinator Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Kepulauan Riau, Yogi Saputra, menegaskan bahwa perkara tersebut murni persoalan hukum dan tidak berkaitan dengan aktivitas organisasi maupun gerakan aktivisme.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial I.H yang mengaku mengalami dugaan penganiayaan di area parkir Lingga Mart, Daik Lingga. Dalam prosesnya, korban diketahui telah membuat laporan resmi dan menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian.
Perkara itu kemudian menjadi perhatian publik karena proses penanganannya berjalan cukup panjang hingga hampir lima bulan sebelum akhirnya penyidik menetapkan Y.M sebagai tersangka.
Korban I.H menyampaikan apresiasi kepada Polsek Daik Lingga dan Polres Lingga yang dinilai tetap menjalankan proses hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sebagai korban sangat mengapresiasi kepolisian Polsek Daik Lingga dan Polres Lingga agar kasus ini berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar I.H.
Ia berharap tindakan serupa tidak kembali terjadi terhadap dirinya maupun masyarakat lainnya karena tindakan kekerasan, pemukulan, maupun perundungan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Saya berharap hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi kepada saya ataupun teman-teman yang lain. Tindakan seperti pemukulan, pembulian, dan lainnya tidak dibenarkan oleh undang-undang karena negara kita adalah negara hukum,” katanya.
I.H juga menjelaskan bahwa permintaan maaf dari pihak terlapor baru dilakukan setelah beberapa kali proses mediasi oleh pihak kepolisian. Namun demikian, menurutnya hingga kini pihak keluarga korban tidak pernah ditemui secara langsung.
“Permintaan maaf itu dilakukan setelah mediasi pada pemanggilan yang kesekian kalinya. Tetapi tidak pernah menjumpai keluarga saya sebagai korban, padahal bagaimana pun saya masih di bawah pantauan keluarga,” ujarnya.
Ia turut membantah narasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan persoalan aktivisme ataupun kepentingan politik tertentu.
“Ini saya tegaskan, tidak ada persoalan tentang aktivis yang merembet ke mana-mana. Ini persoalan pribadi dan harga diri,” tegasnya.
Selain itu, korban mengaku masih menyimpan percakapan terakhir yang dinilai menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran bagi dirinya.
Sementara itu, Koordinator GAM Kepri, Yogi Saputra, menilai narasi politisasi yang dibangun pihak kuasa hukum justru berpotensi mengaburkan substansi utama perkara, yakni dugaan tindakan kekerasan terhadap warga negara.
Menurut Yogi, sebagai aktivis mahasiswa pihaknya menghormati hak setiap orang untuk melakukan pembelaan hukum. Namun ia menegaskan bahwa pembelaan hukum seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan membangun opini yang dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap proses penyidikan.
“Sebagai aktivis mahasiswa, kami memahami bahwa kritik dan perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi. Tetapi ketika sudah masuk dugaan tindak pidana penganiayaan, maka persoalannya bukan lagi soal organisasi atau aktivisme, melainkan soal hukum dan perlindungan terhadap warga negara,” ujar Yogi.
Ia mengatakan penetapan tersangka tentu tidak dilakukan secara sembarangan karena terdapat tahapan hukum yang harus dipenuhi penyidik.
Yogi merujuk Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjelaskan bahwa tersangka adalah seseorang yang berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juga menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
“Artinya ada mekanisme hukum yang dijalankan penyidik. Jadi tudingan bahwa penetapan tersangka dilakukan atas pesanan ataupun kepentingan politis tentu harus dibuktikan, bukan hanya dibangun melalui opini publik,” tegasnya.
Yogi juga menekankan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.
Sementara Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap dugaan tindak pidana wajib diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Yogi, status sosial, organisasi, maupun latar belakang aktivisme tidak menghapus pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam suatu peristiwa.
“Demokrasi menjamin kebebasan berpendapat, tetapi semua pihak juga wajib menghormati proses hukum. Jangan sampai narasi politisasi justru mengaburkan hak korban untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam negara hukum bukan hanya tersangka yang memiliki hak pembelaan, tetapi korban juga memiliki hak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan saksi dan korban.
GAM Kepri pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan perkara dugaan penganiayaan tersebut masih terus berjalan di bawah penanganan pihak kepolisian.
Reporter JEBAT






