BINTAN | Go Indonesia .id_ Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyampaikan informasi penting terkait PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di aplikasi Layanan Pajak Bumi dan Bangunan (LAPAK BUNGA). SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) terkait PBB tahun 2026 sudah dimasukkan ke database LAPAK BUNGA dan sudah bisa dilakukan pembayaran.
Para wajib pajak pun diminta untuk mengakses aplikasi tersebut untuk melakukan penyetoran. Penggunaan aplikasi LAPAK BUNGA menjadi sebuah inovasi digital yang dirancang untuk mempermudah masyarakat serta badan usaha dalam mengakses informasi, melakukan pembayaran, serta melihat status Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online.
“Semua OPD memang kita dorong untuk bertransformasi ke pelayanan digital. Salah satunya LAPAK BUNGA ini. Jadi bisa langsung dicek di ponsel masing-masing, lebih efesien dan pastinya semakin mempermudah” ungkap Bupati Bintan, Roby Kurniawan, Senin (18/05).
Kepala Bapenda Bintan, Mohd. Setioso mengungkapkan, bagi yang belum mengetahui, masyarakat bisa langsung mengakses aplikasi tersebut dengan mengunjungi linkΒ https://lapakbunga.bapenda.bintankab.go.id/. Bagi yang belum memiliki akun, dapat memilih register user yang kemudian akan dialihkan ke halaman Daftar Pengguna Baru. Kemudian memilih jenis wajib pajak serta mengisi data terkait wajib pajak maupun objek pajak yang dipilih.
“Untuk PBB tahun ini sudah bisa dilihat di LAPAK BUNGA. Untuk mencetak secara mandiri juga bisa dilakukan di aplikasi” katanya singkat.
Berbagai fitur yang ada di dalamnya pun mempermudah para wajib pajak untuk mengurus segala keperluan pajak, baik pajak yang telah terdaftar hingga objek pajak baru yang ingin didaftarkan.
“Tutorial penggunaan LAPAK BUNGA bisa dilihat di youtube maupun akun media sosial resmi Bapenda Bintan. Dari tahun lalu kami juga sudah sangat masif berkeliling melakukan sosialisasi tentang penggunaan LAPAK BUNGA yang memang menjadi terobosan digital dan memangkas alur birokrasi terkait pajak” pungkas Setioso.
Reporter: Suprin







