Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Balohao Mandek? Pelapor Minta Kepastian Hukum

IMG 20260518 WA0373

NIAS SELATAN | Go Indonesia.id — Penanganan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa Balohao berinisial FB di Kabupaten Nias Selatan menjadi sorotan publik. Seorang warga berinisial SB mengaku kecewa karena hingga kini belum mendapatkan informasi resmi terkait perkembangan laporan yang telah disampaikannya sejak April 2025 lalu.

SB menilai proses penanganan laporan tersebut berjalan lambat dan kurang transparan. Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Nias Selatan, dapat memberikan kepastian hukum agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya mengenai tindak lanjut laporan dimaksud.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Saya berharap laporan ini segera ditangani secara serius supaya ada kepastian hukum dan saya juga bisa tenang. Sampai sekarang belum ada penjelasan resmi terkait perkembangan kasus ini,” ujar SB kepada awak media.

Menurut SB, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah oleh FB saat mencalonkan diri hingga menjabat sebagai kepala desa. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut menyangkut integritas pejabat publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Dalam keterangannya, SB juga mengacu pada sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan, di antaranya Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur sanksi terhadap kepala desa apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pihak yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

SB berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional, objektif, dan terbuka dalam menangani laporan tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status maupun perkembangan penanganan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.

Masyarakat pun berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tutur kata mengakhiri.

Reporter (Deni Zega)


Advertisement

Pos terkait