Transparansi Dana BOS Dipertanyakan, SDN 078445 Umbu Bitaha Hadapi Sorotan Publik

IMG 20260414 WA0224

NIAS SELATAN | Go Indonesia.Id_ Dugaan praktik nepotisme dan lemahnya transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 078445 Umbu Bitaha terus menuai sorotan. Klarifikasi yang sebelumnya disampaikan pihak sekolah dinilai belum menjawab substansi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Isu utama berfokus pada penunjukan suami kepala sekolah sebagai Operator Dapodik. Penunjukan tersebut disebut didasarkan pada faktor β€œkompetensi”. Namun, hingga kini tidak ada penjelasan terbuka mengenai proses seleksi, daftar kandidat, maupun dasar penetapan yang dapat diuji secara objektif.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan, mengingat hubungan keluarga dalam struktur kerja berpotensi melanggar prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam tata kelola lembaga pendidikan.

Sejumlah pihak menilai, jika tidak melalui mekanisme yang transparan dan terbuka, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam:

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

β€œJika benar berbasis kompetensi, maka seharusnya ada proses seleksi yang dapat dibuktikan. Tanpa itu, publik wajar mempertanyakan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Selain itu, klaim transparansi dalam pengelolaan Dana BOS juga dinilai belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Hingga saat ini, belum tersedia data rinci yang dapat diakses masyarakat terkait penggunaan anggaran tersebut.

Padahal, dana BOS bersumber dari keuangan negara, sehingga pengelolaannya wajib terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya melalui laporan internal, tetapi juga kepada publik.

Sorotan juga mengarah pada status suami kepala sekolah yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi lain. Penugasan tambahan di luar tugas pokok dinilai harus disertai izin resmi dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN.

Jika tidak, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga konsekuensi hukum yang lebih luas.

Di tengah polemik ini, masyarakat menilai bahwa klarifikasi normatif tidak lagi cukup. Diperlukan langkah konkret berupa:

Pembukaan dokumen terkait proses penunjukan Operator Dapodik

Publikasi rinci penggunaan Dana BOS

W Penjelasan resmi terkait status dan izin penugasan ASN yang bersangkutan

Publik juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi secara objektif.

Fungsi kontrol sosial yang dijalankan masyarakat dan media dalam mengungkap dugaan penyimpangan di sektor pendidikan merupakan bagian penting dalam menjaga integritas lembaga serta kepercayaan publik.

Hingga rilisan ini disampaikan, belum terdapat penjelasan lanjutan yang disertai data dan dokumen pendukung dari pihak sekolah maupun instansi terkait.

Reporter (Deni Zega)


Advertisement

Pos terkait